Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Saat Unit Reskrim mendatangi rumah pelaku SU, ia sudah tidak ada di tempat. Pelaku tersebut kemudian ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," imbuhnya.
Akibat pencurian yang dilakukan komplotan ini, kerugian yang ditaksir mencapai Rp66 juta.
Para pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena desakan ekonomi.
"Kerugian mencapai Rp66 juta. Alasan para pelaku melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi," ungkap Kapolsek.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Polsek Tebing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara pengejaran terhadap pelaku berinisial SU masih terus dilakukan.
"Para pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.*
(d/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.