Kapolsekta Kotapinang, Kompol Raymond, dalam konferensi pers di Mapolsek saat merilis kasus pencurian sepeda motor di Kotapinang, Selasa (10/6/2025). (foto: mi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
KOTAPINANG – Seorang pria berinisial M (25), warga Kabupaten Labuhanbatu, tak berkutik saat diringkus personel Polsekta Kotapinang.
M diamankan tanpa perlawanan di kediamannya pada Minggu (8/6), setelah terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Informasi dari kepolisian menyebutkan, aksi pencurian ini dilakukan M pada Minggu sore.
Saat itu, pelaku bertemu dengan korban, Usman (bukan nama sebenarnya), yang tidak saling mengenal, di sebuah kios.
"Saat itu pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan menemui rekannya bernama Hendra," kata Kapolsekta Kotapinang, Kompol Raymond, dalam konferensi pers di Mapolsek, Selasa (10/6).
Korban, yang berniat baik, menolong pelaku untuk mengantar mencari temannya menggunakan sepeda motor miliknya.
Namun, di tengah perjalanan, korban sempat merasa curiga karena pelaku tak kunjung bertemu dengan rekannya.
Kapolsek Raymond menambahkan, pelaku juga sempat mengintimidasi korban, hingga akhirnya meninggalkan Usman di kawasan perkebunan karet di Buluhait, Kelurahan Kotapinang.
Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban menuju Rantauprapat.
MH, ayah korban, segera melaporkan kejadian ini melalui call center Polisi 110.
Tak butuh waktu lama, hanya dalam hitungan jam, pelaku berhasil diamankan di Kota Rantauprapat, beserta barang bukti sepeda motor milik korban.
"Bertepatan dari informasi tersebut dan korban melalui call center 110, kita berhasil menangkap pelaku. Masyarakat jangan ragu untuk menghubungi call center tersebut agar kami bisa membantu," tegas Kapolsek.
Kapolsek menyebutkan bahwa M merupakan residivis dalam kasus pencurian sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.*