BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Hakim Soroti Kinerja Eks Dirjen dan Direktur Kemenkominfo dalam Pemblokiran Judi Online: Ada Indikasi Kelalaian Berujung Tersangka?

Adelia Syafitri - Selasa, 10 Juni 2025 22:45 WIB
242 view
Hakim Soroti Kinerja Eks Dirjen dan Direktur Kemenkominfo dalam Pemblokiran Judi Online: Ada Indikasi Kelalaian Berujung Tersangka?
9 terdakwa kasus pengamanan situs judi online bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025). (foto: kp)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kinerja eks Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Hokky Situngkir, dan mantan Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Teguh Arifiyadi, dalam memblokir situs judi online (judol) menjadi sorotan tajam dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

Hakim anggota PN Jakarta Selatan, Fitra Renaldo, bahkan menyinggung potensi kedua pejabat itu menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Hakim Fitra, kelalaian dari pejabat dan pimpinan di Ditjen Aptika Kominfo justru berujung pada pengamanan situs judol agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.

Baca Juga:

Hal ini disampaikan Hakim Fitra saat persidangan lanjutan pemeriksaan saksi kasus pengamanan situs judol Kominfo, di PN Jakarta Selatan.

Hokky dan Teguh dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Baca Juga:

Dalam persidangan itu, sembilan orang duduk sebagai terdakwa, yaitu Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip, dan Radyka Prima Wicaksana.

"Karena dari semua uraian yang disampaikan, rasa tanggung jawab terhadap suatu pekerjaan itu tidak kelihatan," kata Hakim Fitra.

"Bagaimana alur-alur tanggung jawab seorang dirjen, seorang direktur, sehingga semua kejadian-kejadian ini masa harus menunggu laporan masyarakat baru diblokir-blokir."

Dengan kondisi itu, Hakim Fitra pun secara gamblang menyinggung peluang Hokky Situngkir dan Teguh Arifiyadi untuk turut dijerat sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut.

"Kami dapat surat dari Polda Metro Jaya, terhadap para ini, ini direktur sama dirjen mau jadi tersangka juga enggak? Karena kasusnya tipikor, lho," tutur Hakim Fitra.

Jaksa menanggapi, "Untuk itu, di tahap penyidik, Yang Mulia. Kami belum menerapkan itu."

Dalam sidang pemeriksaan saksi itu, Hakim Fitra juga mencecar Teguh Arifiyadi terkait latar belakang keilmuan dan keahliannya.

Terungkap bahwa Teguh adalah seorang sarjana hukum dan sering menjadi ahli yang menerangkan pasal pidana ITE, namun bukan ahli di bidang IT atau prosedur pemblokiran.

"Jadi saudara bukan ahli IT?" tanya Hakim Fitra.

"Bukan," jawab Teguh.

"Tapi sarjana hukum?" Hakim Fitra mengkonfirmasi.

"Betul, Yang Mulia," jawab Teguh.

Sementara itu, Hokky Situngkir mengaku memiliki keahlian di bidang IT dan pernah menjadi ahli yang menerangkan tentang teknologi informasi secara umum, namun belum pernah menjadi ahli di persidangan.

Dalam perkara ini, Denden Imadudin bersama delapan eks pegawai Kementerian Kominfo lainnya didakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Para terdakwa juga didakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

Akibat perbuatannya, Denden dkk. didakwa dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

(kp/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru