BGN Ungkap Modus Penipuan Jual Beli Titik SPPG Program MBG
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap praktik penipuan berkedok jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menya
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus kelulusan seleksi Bintara Polri tahun 2024, dengan total kerugian mencapai Rp 1,4 miliar.
Kasus ini melibatkan pensiunan polisi bernama Parlautan Banjarnahor dan sejumlah pihak lainnya.
Menurut Irwasda Polda Sumut, Kombes Nanang Masbudi, pengungkapan ini merupakan bagian dari dua kelompok calo yang beroperasi dalam penerimaan calon siswa Bintara Polri. Kelompok pertama telah terungkap, sedangkan kelompok kedua masih dalam penyelidikan.
Parlautan Banjarnahor, pensiunan anggota Polri tahun 2021, diduga menjalankan modus membuka bimbingan belajar (bimbel) bernama Maju Bersama.
Ia menjanjikan kepada orang tua peserta bahwa anak mereka akan lulus seleksi Bintara melalui "jalur khusus", setelah membayar biaya ratusan juta rupiah dan mengikuti pelatihan selama lima hingga enam bulan.
Namun, setelah menjalani program tersebut dan membayar sejumlah uang, seluruh anak dari para korban dinyatakan tidak lulus. Dari 54 peserta Bimbel, hanya satu yang lulus—dan itu pun diduga karena kemampuannya sendiri, bukan karena koneksi atau pembayaran.
Lima korban telah melapor dengan total kerugian sebagai berikut:
Nurlina: Rp 430 juta
Purnomo: Rp 130 juta
Martua Ganda Sihite: Rp 170 juta
Ajun Parhusip: Rp 350 juta
Lusiana: Rp 350 juta
Selain kelompok Parlautan, Polda Sumut juga mendalami kelompok kedua yang diduga dikendalikan oleh mantan pegawai harian lepas (PHL) biro SDM Polda Sumut berinisial RO.
Kelompok ini diduga melibatkan satu anggota polisi aktif, dua ASN perempuan, dan seorang ibu rumah tangga yang bertugas sebagai perekrut 85 calon siswa.
Uang yang dikumpulkan dari para korban diduga disalurkan dari para perekrut kepada ASN perempuan yang dikenal dengan sebutan "ibu BR", lalu diserahkan kepada RO.
Polda Sumut telah menangkap tiga tersangka dalam kasus ini dan terus mendalami kemungkinan keterlibatan personel aktif, ASN, serta honorer lainnya.
"Masih ada 48 korban lainnya yang belum melapor. Kami akan lanjutkan penyelidikan bila ada bukti permulaan yang cukup," jelas Kombes Nanang.*
(tb/j006)
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap praktik penipuan berkedok jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menya
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang di
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa rencana perpanjangan batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik I
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyatakan proses pemulihan infrastruktur di Aceh pascabencana besar yang terjadi pada N
PEMERINTAHAN
JAKARTA Bareskrim Polri menangkap seorang anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di kelab malam BFashion
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung menetapkan mantan Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam kasus dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Sejumlah wilayah di Provinsi Aceh kembali mengalami pemadaman listrik pada Senin malam, 25 Mei 2026. Warga melaporkan listrik
PERISTIWA
PADANG General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Barat, Ajrun Karim, mengaku tidak menduga terjadinya pemadaman listrik m
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah menetapkan Sumatera Utara sebagai provinsi penerima pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) terbesar dibandingkan Aceh
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mematangkan persiapan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 yang akan digelar pada 3 Juli hing
PEMERINTAHAN