BREAKING NEWS
Senin, 25 Mei 2026

Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Tersangka Kasus Obstruction of Justice Migor

Johan - Senin, 25 Mei 2026 21:56 WIB
Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Tersangka Kasus Obstruction of Justice Migor
Mantan Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika. (foto: Dok. Ombudsman)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kejaksaan Agung menetapkan mantan Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara korupsi minyak goreng.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Yeka selama hampir 10 jam, sejak pukul 11.00 WIB, pada Senin, 25 Mei 2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Yeka diduga secara sengaja menghambat proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya tahun 2022.

Baca Juga:

"Setelah melalui serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI tahun 2021–2026 sebagai tersangka," ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin.

Sebelumnya, penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman RI serta kediaman Yeka Hendra Fatika.

Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti disita untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng.

Dalam perkara korupsi minyak goreng ini, sejumlah korporasi telah lebih dulu diputus bersalah, antara lain Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Anang juga menyebut penyidikan ini berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan oleh pihak terpidana korporasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang diduga turut melibatkan rekomendasi dari Ombudsman.

"Dia kena Pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu," kata Anang.

Hingga kini, Kejagung masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam upaya menghambat proses hukum perkara korupsi minyak goreng tersebut.*


Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Meski Sudah Diturunkan Aparat, Aktivitas Tambang Timah Ilegal di Belo Laut Diduga Masih Beroperasi
Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Anggaran BBM Rp332 Juta
Keluarga Korban Kecewa, Vonis 10 Bulan Penjara Prajurit TNI Penganiaya Pelajar hingga Meninggal Tak Berubah di Tingkat Banding
Cegah Kriminalitas dan Kejahatan Jalanan, Polresta Banda Aceh dan Polda Aceh Intensifkan Patroli Malam
Sengkon dan Karta Jadi Pengingat Bagi Para Penegak Hukum
Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer Akhirnya Akui Salah dan Menyesal di Sidang Kasus Gratifikasi K3 Kemnaker
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru