Gol Telat Merino Antar Spanyol Singkirkan Belgia, Prancis Menanti di Semifinal
INGLEWOOD Timnas Spanyol memastikan satu tempat di semifinal Piala Dunia 2026 usai menundukkan Belgia dengan skor 21 dalam laga perempat
OLAHRAGA
JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer, menyatakan penyesalan dan mengakui kesalahannya dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026), Noel secara terbuka menyampaikan pengakuan atas perbuatannya di hadapan majelis hakim.
"Di hadapan Yang Mulia, saya ingin memulai dengan kalimat yang paling sederhana, paling langsung, dan paling jujur: saya salah. Saya mengaku salah. Saya menyesal," ujar Noel di persidangan.Baca Juga:
Noel menyebut dirinya seharusnya lebih berhati-hati sebagai pejabat publik dalam menjaga amanah jabatan.
Ia mengakui kelalaiannya dalam mengelola relasi dan komunikasi yang berkaitan dengan jabatannya saat itu.
"Saya seharusnya lebih waspada terhadap setiap ruang, setiap relasi, setiap komunikasi, setiap lingkungan jabatan, dan setiap keadaan yang dapat menimbulkan persoalan serta melukai kepercayaan masyarakat," katanya.
Meski demikian, Noel menegaskan tidak akan membenarkan perbuatannya ataupun menyerang pihak lain dalam perkara tersebut.
Ia mengaku hanya ingin menyampaikan penyesalan serta meminta pertimbangan majelis hakim secara utuh terhadap dirinya sebagai manusia.
Kasus yang menjerat Noel berkaitan dengan dugaan praktik gratifikasi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Dalam dakwaan, biaya resmi sertifikasi yang semestinya hanya Rp275 ribu diduga naik menjadi sekitar Rp6 juta, disertai ancaman perlambatan proses bagi pihak yang tidak membayar.
Jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsidair 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4,4 miliar dikurangi pengembalian Rp3 miliar, sehingga tersisa Rp1,4 miliar subsidair 2 tahun penjara.
Dalam pertimbangan, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
INGLEWOOD Timnas Spanyol memastikan satu tempat di semifinal Piala Dunia 2026 usai menundukkan Belgia dengan skor 21 dalam laga perempat
OLAHRAGA
JAKARTA Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak menampilkan dua bingkai foto keluarga milik Febrie Adriansyah yang turut diamankan seba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto meminta seluruh aparatur negara melakukan introspeksi dan membenahi diri sebagai bagian dari upaya m
NASIONAL
BANDA ACEH Ustaz M. Farhan Maulana, S.Ag., menyampaikan tausiah bertajuk Amalan yang Mengantarkan kepada Husnul Khatimah dalam Pengajia
AGAMA
MEDAN Universitas Al Azhar Medan kembali mencatatkan tonggak penting dalam perjalanan pengembangan dunia pendidikan tinggi dengan meresm
PENDIDIKAN
ASAHAN Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina menghadiri acara pisah sambut Komandan Pang
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menerima bantuan sebanyak 25 unit lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) bertenaga surya dar
PEMERINTAHAN
ASAHAN Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina memastikan ketersediaan stok beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP)
EKONOMI
ASAHAN Sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam memperkuat sinergi dan kerja sama dengan TNI Angkatan Laut, Bupati Ba
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasa
HUKUM DAN KRIMINAL