Trump Sebut Gencatan Senjata dengan Iran Berakhir, Harga Minyak Dunia Langsung Melonjak!
WASHINGTON D.C. Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan bahwa gencatan senjata antara Amerika Serikat dan Iran telah berakhir s
INTERNASIONAL
MEDAN - Persidangan perkara dugaan korupsi pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Nusa Dua Propertindo (NDP) memasuki tahap akhir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Tim penasihat hukum dari Purban Hardyanto Law Office membacakan nota pembelaan atau pleidoi untuk terdakwa Askani SH MH, mantan Kepala Kanwil BPN Sumut periode 2020–2024, serta Abd Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang periode 2022–2025, Rabu (20/5/2026).
Ketua tim penasihat hukum, Deny Surya Pranata Purba SH, menyebut unsur-unsur dalam dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.Baca Juga:
Dalam pleidoinya, kuasa hukum menyoroti status tanah objek perkara yang disebut telah menjadi Tanah Negara setelah PTPN II melepaskan HGU sebelum para terdakwa terlibat dalam proses tersebut.
Karena itu, menurut tim penasihat hukum, mekanisme hukum yang berlaku adalah "Pemberian Hak", bukan "Perubahan Hak" sebagaimana dijadikan dasar tuntutan penyerahan 20 persen lahan oleh JPU.
Pendapat tersebut diperkuat keterangan dua ahli hukum agraria yang dihadirkan di persidangan, yakni Prof Dr Nurhasan Ismail dan Dr Yagus Suyadi.
Keduanya menyatakan pelepasan hak memutus hubungan hukum secara mutlak sehingga rezim pemberian hak menjadi satu-satunya mekanisme yang dapat diterapkan.
"Ini bukan diskresi bebas terdakwa, tetapi keharusan hukum. Seluruh Panitia A, dua ahli hukum agraria, bahkan saksi mahkota tidak ada yang menyangkal hal tersebut," ujar anggota tim penasihat hukum, B Wisnu H Hardyanto SH MH, Sabtu (23/5).
Kuasa hukum juga menegaskan peran kedua terdakwa berbeda. Askani disebut menerbitkan SK HGB berdasarkan rekomendasi Panitia A, sedangkan Abd Rahim Lubis disebut hanya menjalankan proses administratif berupa penerbitan sertifikat.
Selain itu, tim penasihat hukum membantah dalil JPU terkait penyerahan 20 persen lahan yang disebut tidak dilakukan.
Menurut mereka, istilah yang tepat adalah "belum dilakukan" lantaran masih adanya disharmonisasi aturan antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN.
"Mengkriminalisasi terdakwa atas proses koordinasi antar-kementerian yang masih berjalan merupakan tindakan yang tidak adil," ujar anggota tim penasihat hukum lainnya, Polikarpus Bayu Prasetio SH.
WASHINGTON D.C. Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan bahwa gencatan senjata antara Amerika Serikat dan Iran telah berakhir s
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi III DPR RI membantah dalil gugatan uji formal UndangUndang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) resmi masuk sebagai salah satu unsur pendukung dalam sistem pertahanan negara untuk menghadapi ancaman
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), M. Qodari, mengaku terkejut setelah mengetahui adanya impor batu bara dari Amerika S
EKONOMI
JAKARTA Sebuah restoran di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, menjadi lokasi penggeledahan aparat kepolisian pada Rabu (8/7/2
PERISTIWA
KUTAI KARTANEGARA PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) menerima kunjungan kerja Danantara Asset Management (DAM) ke Lapangan Senipah Peciko S
EKONOMI
BANGKA BELITUNG PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS) memberikan penjelasan terkait polemik pemindahan slag atau limbah terak tima
EKONOMI
JAKARTA Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menegaskan posisi partainya terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subia
POLITIK
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dikirim melalui jalur d
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Ilhamsyah Bangun, mengungkapkan dirinya sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL