Danantara Tinjau Operasi PT Pertamina Hulu Mahakam, Perkuat Sinergi Ketahanan Energi Nasional
KUTAI KARTANEGARA PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) menerima kunjungan kerja Danantara Asset Management (DAM) ke Lapangan Senipah Peciko S
EKONOMI
MEDAN - Persidangan perkara dugaan korupsi pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Nusa Dua Propertindo (NDP) memasuki tahap akhir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Tim penasihat hukum dari Purban Hardyanto Law Office membacakan nota pembelaan atau pleidoi untuk terdakwa Askani SH MH, mantan Kepala Kanwil BPN Sumut periode 2020–2024, serta Abd Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang periode 2022–2025, Rabu (20/5/2026).
Ketua tim penasihat hukum, Deny Surya Pranata Purba SH, menyebut unsur-unsur dalam dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.Baca Juga:
Dalam pleidoinya, kuasa hukum menyoroti status tanah objek perkara yang disebut telah menjadi Tanah Negara setelah PTPN II melepaskan HGU sebelum para terdakwa terlibat dalam proses tersebut.
Karena itu, menurut tim penasihat hukum, mekanisme hukum yang berlaku adalah "Pemberian Hak", bukan "Perubahan Hak" sebagaimana dijadikan dasar tuntutan penyerahan 20 persen lahan oleh JPU.
Pendapat tersebut diperkuat keterangan dua ahli hukum agraria yang dihadirkan di persidangan, yakni Prof Dr Nurhasan Ismail dan Dr Yagus Suyadi.
Keduanya menyatakan pelepasan hak memutus hubungan hukum secara mutlak sehingga rezim pemberian hak menjadi satu-satunya mekanisme yang dapat diterapkan.
"Ini bukan diskresi bebas terdakwa, tetapi keharusan hukum. Seluruh Panitia A, dua ahli hukum agraria, bahkan saksi mahkota tidak ada yang menyangkal hal tersebut," ujar anggota tim penasihat hukum, B Wisnu H Hardyanto SH MH, Sabtu (23/5).
Kuasa hukum juga menegaskan peran kedua terdakwa berbeda. Askani disebut menerbitkan SK HGB berdasarkan rekomendasi Panitia A, sedangkan Abd Rahim Lubis disebut hanya menjalankan proses administratif berupa penerbitan sertifikat.
Selain itu, tim penasihat hukum membantah dalil JPU terkait penyerahan 20 persen lahan yang disebut tidak dilakukan.
Menurut mereka, istilah yang tepat adalah "belum dilakukan" lantaran masih adanya disharmonisasi aturan antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN.
"Mengkriminalisasi terdakwa atas proses koordinasi antar-kementerian yang masih berjalan merupakan tindakan yang tidak adil," ujar anggota tim penasihat hukum lainnya, Polikarpus Bayu Prasetio SH.
KUTAI KARTANEGARA PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) menerima kunjungan kerja Danantara Asset Management (DAM) ke Lapangan Senipah Peciko S
EKONOMI
BANGKA BELITUNG PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS) memberikan penjelasan terkait polemik pemindahan slag atau limbah terak tima
EKONOMI
JAKARTA Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menegaskan posisi partainya terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subia
POLITIK
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dikirim melalui jalur d
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Ilhamsyah Bangun, mengungkapkan dirinya sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi melaporkan Wali Kota Medan dan Bupati Deli Serdang ke Ombudsman Republik Indonesia
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya dilihat dari bertambahnya gedung, j
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang merespons laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang mengadukan Bupati Deli Serdang k
PEMERINTAHAN
LANGKAT Misteri mengenai 55 lempengan logam berwarna putih yang disebutsebut sebagai platinum dan diamankan Komisi Pemberantasan Korups
HUKUM DAN KRIMINAL
PEMATANGSIANTAR Warga Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, digemparkan oleh dugaan pembunuhan yang menewaska
HUKUM DAN KRIMINAL