Seskab Teddy Bertemu Bos GoTo, Bahas Pendapatan Ojol Naik Jadi 92 Persen
JAKARTA Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menerima kunjungan CEO GoTo, Hans Patuwo, di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat (2
NASIONAL
MEDAN - Persidangan perkara dugaan korupsi pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Nusa Dua Propertindo (NDP) memasuki tahap akhir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Tim penasihat hukum dari Purban Hardyanto Law Office membacakan nota pembelaan atau pleidoi untuk terdakwa Askani SH MH, mantan Kepala Kanwil BPN Sumut periode 2020–2024, serta Abd Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang periode 2022–2025, Rabu (20/5/2026).
Ketua tim penasihat hukum, Deny Surya Pranata Purba SH, menyebut unsur-unsur dalam dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.Baca Juga:
Dalam pleidoinya, kuasa hukum menyoroti status tanah objek perkara yang disebut telah menjadi Tanah Negara setelah PTPN II melepaskan HGU sebelum para terdakwa terlibat dalam proses tersebut.
Karena itu, menurut tim penasihat hukum, mekanisme hukum yang berlaku adalah "Pemberian Hak", bukan "Perubahan Hak" sebagaimana dijadikan dasar tuntutan penyerahan 20 persen lahan oleh JPU.
Pendapat tersebut diperkuat keterangan dua ahli hukum agraria yang dihadirkan di persidangan, yakni Prof Dr Nurhasan Ismail dan Dr Yagus Suyadi.
Keduanya menyatakan pelepasan hak memutus hubungan hukum secara mutlak sehingga rezim pemberian hak menjadi satu-satunya mekanisme yang dapat diterapkan.
"Ini bukan diskresi bebas terdakwa, tetapi keharusan hukum. Seluruh Panitia A, dua ahli hukum agraria, bahkan saksi mahkota tidak ada yang menyangkal hal tersebut," ujar anggota tim penasihat hukum, B Wisnu H Hardyanto SH MH, Sabtu (23/5).
Kuasa hukum juga menegaskan peran kedua terdakwa berbeda. Askani disebut menerbitkan SK HGB berdasarkan rekomendasi Panitia A, sedangkan Abd Rahim Lubis disebut hanya menjalankan proses administratif berupa penerbitan sertifikat.
Selain itu, tim penasihat hukum membantah dalil JPU terkait penyerahan 20 persen lahan yang disebut tidak dilakukan.
Menurut mereka, istilah yang tepat adalah "belum dilakukan" lantaran masih adanya disharmonisasi aturan antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN.
"Mengkriminalisasi terdakwa atas proses koordinasi antar-kementerian yang masih berjalan merupakan tindakan yang tidak adil," ujar anggota tim penasihat hukum lainnya, Polikarpus Bayu Prasetio SH.
Dari sisi pembuktian kerugian negara, penasihat hukum turut menolak nilai kerugian sebesar Rp263,4 miliar yang didalilkan JPU.
Mereka menilai penghitungan kerugian negara cacat secara kewenangan maupun prosedur karena dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad, bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, penghitungan disebut hanya berbasis Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa verifikasi langsung serta menggunakan proyeksi kerugian di masa depan.
"Ini adalah potential loss, bukan actual loss. Bahkan ahli JPU mengakui SK masih berlaku dan negara masih memiliki hak tagih," kata tim penasihat hukum dalam pleidoinya.
Tim penasihat hukum juga menilai seluruh SK HGB yang menjadi objek perkara merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang hingga kini belum pernah dibatalkan maupun digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Karena itu, mereka berpendapat perkara tersebut seharusnya menjadi ranah PTUN, bukan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor.
Dalam petitumnya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Askani dan Abd Rahim Lubis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Mereka juga meminta kedua terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, dibebaskan dari Rutan Tanjung Gusta Medan, serta dipulihkan nama baik dan martabatnya.*
(dh)
JAKARTA Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menerima kunjungan CEO GoTo, Hans Patuwo, di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat (2
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyoroti masih kuatnya e
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia mampu mencapai swasembada daging dalam empat hingga lima tahun ke depan. Target
EKONOMI
JAKARTA Sebanyak sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya ditangkap otoritas Israel saat mengikuti misi kemanusiaan internasi
NASIONAL
JAKARTA Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas gangguan sistem kelistrika
NASIONAL
JAKARTA Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menjadi sorotan publik usai insiden pemadaman listrik massal di sejumlah wilay
EKONOMI
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara, SulaimanSulaiman Harahap, menegaskan wartawan merupakan mitra s
PEMERINTAHAN
MEDAN Direktur PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, didakwa terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan Smartboard atau papan tulis in
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah Aceh bersama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menandatangani kesepakatan bersama pengoperasian lintasan penyeber
EKONOMI
JAKARTA Universitas Paramadina bersama Universitas Harkat Negeri menggelar diskusi publik bertajuk Menakar Akurasi Laporan The Economist
NASIONAL