Prabowo Sebut Petani Makin Makmur: Mampu Beli Mobil, Motor hingga Berangkat Umrah
KARAWANG Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyebut adanya peningkatan kesejahteraan di kalangan petani. Ia mengungkapkan, be
EKONOMI
MEDAN - Persidangan perkara dugaan korupsi pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Nusa Dua Propertindo (NDP) memasuki tahap akhir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Tim penasihat hukum dari Purban Hardyanto Law Office membacakan nota pembelaan atau pleidoi untuk terdakwa Askani SH MH, mantan Kepala Kanwil BPN Sumut periode 2020–2024, serta Abd Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang periode 2022–2025, Rabu (20/5/2026).
Ketua tim penasihat hukum, Deny Surya Pranata Purba SH, menyebut unsur-unsur dalam dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.Baca Juga:
Dalam pleidoinya, kuasa hukum menyoroti status tanah objek perkara yang disebut telah menjadi Tanah Negara setelah PTPN II melepaskan HGU sebelum para terdakwa terlibat dalam proses tersebut.
Karena itu, menurut tim penasihat hukum, mekanisme hukum yang berlaku adalah "Pemberian Hak", bukan "Perubahan Hak" sebagaimana dijadikan dasar tuntutan penyerahan 20 persen lahan oleh JPU.
Pendapat tersebut diperkuat keterangan dua ahli hukum agraria yang dihadirkan di persidangan, yakni Prof Dr Nurhasan Ismail dan Dr Yagus Suyadi.
Keduanya menyatakan pelepasan hak memutus hubungan hukum secara mutlak sehingga rezim pemberian hak menjadi satu-satunya mekanisme yang dapat diterapkan.
"Ini bukan diskresi bebas terdakwa, tetapi keharusan hukum. Seluruh Panitia A, dua ahli hukum agraria, bahkan saksi mahkota tidak ada yang menyangkal hal tersebut," ujar anggota tim penasihat hukum, B Wisnu H Hardyanto SH MH, Sabtu (23/5).
Kuasa hukum juga menegaskan peran kedua terdakwa berbeda. Askani disebut menerbitkan SK HGB berdasarkan rekomendasi Panitia A, sedangkan Abd Rahim Lubis disebut hanya menjalankan proses administratif berupa penerbitan sertifikat.
Selain itu, tim penasihat hukum membantah dalil JPU terkait penyerahan 20 persen lahan yang disebut tidak dilakukan.
Menurut mereka, istilah yang tepat adalah "belum dilakukan" lantaran masih adanya disharmonisasi aturan antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN.
"Mengkriminalisasi terdakwa atas proses koordinasi antar-kementerian yang masih berjalan merupakan tindakan yang tidak adil," ujar anggota tim penasihat hukum lainnya, Polikarpus Bayu Prasetio SH.
Dari sisi pembuktian kerugian negara, penasihat hukum turut menolak nilai kerugian sebesar Rp263,4 miliar yang didalilkan JPU.
Mereka menilai penghitungan kerugian negara cacat secara kewenangan maupun prosedur karena dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad, bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, penghitungan disebut hanya berbasis Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa verifikasi langsung serta menggunakan proyeksi kerugian di masa depan.
"Ini adalah potential loss, bukan actual loss. Bahkan ahli JPU mengakui SK masih berlaku dan negara masih memiliki hak tagih," kata tim penasihat hukum dalam pleidoinya.
Tim penasihat hukum juga menilai seluruh SK HGB yang menjadi objek perkara merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang hingga kini belum pernah dibatalkan maupun digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Karena itu, mereka berpendapat perkara tersebut seharusnya menjadi ranah PTUN, bukan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor.
Dalam petitumnya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Askani dan Abd Rahim Lubis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Mereka juga meminta kedua terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, dibebaskan dari Rutan Tanjung Gusta Medan, serta dipulihkan nama baik dan martabatnya.*
(dh)
KARAWANG Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyebut adanya peningkatan kesejahteraan di kalangan petani. Ia mengungkapkan, be
EKONOMI
JAKARTA Dua mahasiswa hukum mengajukan permohonan uji materi terhadap UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol
POLITIK
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberikan tanggapan terkait penggeledahan 12 lokasi yang dilakukan Kepolisian dalam penyidi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait peningkatan kewaspadaan menyikapi perkembangan situasi terkini.
HUKUM DAN KRIMINAL
KARAWANG Pemerintah memastikan penerapan bahan bakar minyak (BBM) biodiesel B50 tidak akan membebani nelayan dan petani.Menteri Energi dan
EKONOMI
JAKARTA Revisi UndangUndang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) Nomor 5 Tahun 2026 kembali menjadi sorotan. Sejumlah pemoho
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyoroti masih maraknya aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Sumut. I
NASIONAL
MEDAN Ketersediaan beras premium di sejumlah retail modern di Kota Medan mengalami kelangkaan dalam beberapa hari terakhir. Kondisi ters
EKONOMI
JAMBI Penguatan karakter dan kapasitas generasi muda menjadi perhatian dalam Dialog Kepemudaan Jambi Bicara yang digelar Pengurus Wila
SENI DAN BUDAYA
BATU BARA Lonjakan harga Semen Tiga Roda di Kabupaten Batu Bara memicu keresahan masyarakat. Hingga Kamis (9/7/2026), harga semen di sej
EKONOMI