BREAKING NEWS
Jumat, 10 Juli 2026

Pemohon Minta MK Batalkan UU Polri Baru: Buka Celah Polisi Aktif Masuk Jabatan Sipil

Nurul - Kamis, 09 Juli 2026 20:14 WIB
Pemohon Minta MK Batalkan UU Polri Baru: Buka Celah Polisi Aktif Masuk Jabatan Sipil
Para pemohon dalam persidangan di MK, Kamis (9/7/2026). (foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) Nomor 5 Tahun 2026 kembali menjadi sorotan.

Sejumlah pemohon dalam perkara uji formal di Mahkamah Konstitusi (MK) menilai aturan baru tersebut membuka celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Kamis (9/7/2026), pemohon Singgih Tomi Gumilang menyampaikan bahwa ketentuan dalam UU Polri terbaru berpotensi mengubah aturan sebelumnya yang mewajibkan anggota kepolisian aktif mengundurkan diri apabila ingin menempati jabatan di luar institusi kepolisian.

Baca Juga:

"Sementara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 justru membuka celah Polri aktif menempati Jabatan Sipil berpotensi impunitas de facto," ujar Singgih dalam persidangan.

Menurut para pemohon, ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip yang sebelumnya telah diatur dalam Ketetapan (TAP) MPR Nomor VII/MPR/2000.

Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 10 ayat (3), disebutkan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu sebelum menduduki jabatan di luar struktur kepolisian atau jabatan sipil.

Selain mempermasalahkan soal jabatan sipil, pemohon juga menyoroti proses pembentukan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026 yang dinilai berlangsung terlalu cepat.

Mereka menyebut proses pembahasan hingga pengesahan undang-undang tersebut hanya berlangsung selama 20 hari sejak pembahasan pertama sampai disahkan oleh DPR RI.

Para pemohon menilai proses tersebut tidak memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pembentukan aturan yang berdampak luas terhadap tata kelola kepolisian.

"Yang disahkan DPR RI hanya 20 hari semenjak pembahasan pertama dinilai melanggar asas negara hukum, asas demokrasi, dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik," kata pemohon.

Perkara uji formal tersebut tercatat dengan nomor 258/PUU-XXIV/2026.

Gugatan ini diajukan oleh lima pemohon, yakni Syamsul Jahidin, Singgih Tomi Gumilang, Kharisma Jomenta Surbakti, Dimas Yoga Pratama, dan Stepanus Febyan Babaro.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Geram Tambang Ilegal di Sumut Kembali Muncul: Saat Ditertibkan Mereka Hilang, Besok Beroperasi Lagi
Kejagung Terbitkan Surat Rahasia untuk Perkuat Kewaspadaan Jajaran, Minta Pegawai Tak Komentari Perkara Hukum
Hakim PN Medan Maafkan Dua Terdakwa Kasus Pembelian 25 Liter Pertalite Pakai Jeriken di SPBU Simpang Pos
Marlina Muzakir Hadiri HKG PKK Nasional ke-54 dan HUT Dekranas ke-46 di Makassar, Perkuat Sinergi Pemberdayaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045
Dirut PT GKS Didakwa Gelapkan Dana Perusahaan Rp5 Miliar, Jaksa Ungkap Modus Pinjaman Sementara
Tiga Hakim PN Medan Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Ini Perkara yang Dipersoalkan!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru