BREAKING NEWS
Sabtu, 11 Juli 2026

Pemohon Minta MK Batalkan UU Polri Baru: Buka Celah Polisi Aktif Masuk Jabatan Sipil

Nurul - Kamis, 09 Juli 2026 20:14 WIB
Pemohon Minta MK Batalkan UU Polri Baru: Buka Celah Polisi Aktif Masuk Jabatan Sipil
Para pemohon dalam persidangan di MK, Kamis (9/7/2026). (foto: MK RI/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK membatalkan revisi UU Polri Nomor 5 Tahun 2026 dan memberlakukan kembali ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Para pemohon berharap MK dapat menguji kembali substansi maupun proses pembentukan aturan tersebut agar tetap sesuai dengan prinsip negara hukum, demokrasi, serta aturan mengenai profesionalitas institusi kepolisian.* (km/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Geram Tambang Ilegal di Sumut Kembali Muncul: Saat Ditertibkan Mereka Hilang, Besok Beroperasi Lagi
Kejagung Terbitkan Surat Rahasia untuk Perkuat Kewaspadaan Jajaran, Minta Pegawai Tak Komentari Perkara Hukum
Hakim PN Medan Maafkan Dua Terdakwa Kasus Pembelian 25 Liter Pertalite Pakai Jeriken di SPBU Simpang Pos
Marlina Muzakir Hadiri HKG PKK Nasional ke-54 dan HUT Dekranas ke-46 di Makassar, Perkuat Sinergi Pemberdayaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045
Dirut PT GKS Didakwa Gelapkan Dana Perusahaan Rp5 Miliar, Jaksa Ungkap Modus Pinjaman Sementara
Tiga Hakim PN Medan Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Ini Perkara yang Dipersoalkan!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru