Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK membatalkan revisi UU Polri Nomor 5 Tahun 2026 dan memberlakukan kembali ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Para pemohon berharap MK dapat menguji kembali substansi maupun proses pembentukan aturan tersebut agar tetap sesuai dengan prinsip negara hukum, demokrasi, serta aturan mengenai profesionalitas institusi kepolisian.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.