BREAKING NEWS
Minggu, 23 Agustus 2026

PH Askani dan Abd Rahim Sebut Dakwaan JPU Keliru di Kasus HGU PTPN II

Zulkarnain - Sabtu, 23 Mei 2026 21:06 WIB
PH Askani dan Abd Rahim Sebut Dakwaan JPU Keliru di Kasus HGU PTPN II
Ketua tim penasihat hukum, Deny Surya Pranata Purba, S.H. saat membacakan pledoi Askani dan Abdul Rahim. (Foto: ist/BITV).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dari sisi pembuktian kerugian negara, penasihat hukum turut menolak nilai kerugian sebesar Rp263,4 miliar yang didalilkan JPU.

Mereka menilai penghitungan kerugian negara cacat secara kewenangan maupun prosedur karena dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad, bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, penghitungan disebut hanya berbasis Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa verifikasi langsung serta menggunakan proyeksi kerugian di masa depan.

"Ini adalah potential loss, bukan actual loss. Bahkan ahli JPU mengakui SK masih berlaku dan negara masih memiliki hak tagih," kata tim penasihat hukum dalam pleidoinya.

Tim penasihat hukum juga menilai seluruh SK HGB yang menjadi objek perkara merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang hingga kini belum pernah dibatalkan maupun digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Karena itu, mereka berpendapat perkara tersebut seharusnya menjadi ranah PTUN, bukan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor.

Dalam petitumnya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Askani dan Abd Rahim Lubis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Mereka juga meminta kedua terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, dibebaskan dari Rutan Tanjung Gusta Medan, serta dipulihkan nama baik dan martabatnya.*

(dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terdakwa Kasus Korupsi Inalum Ajukan Eksepsi: Sebut Dakwaan JPU Tidak Cermat, Tidak Jelas, dan Tidak Lengkap
Ketua Ombudsman Nonaktif Hery Susanto Diperiksa Majelis Etik usai Jadi Tersangka Korupsi
Eks Kadisdik Langkat Sebut Tolak Proyek Smartboard Rp49,9 M, Ngaku Ditekan Faisal Hasrimy
Dody Hanggodo Tegas soal Korupsi Rp16 M di Kementerian PU: Eselon I Tak Bisa Cuci Tangan
Saharuddin Berhalangan Hadir karena Faktor Kesehatan, Kongres V KORNAS GERBRAK Ditunda hingga Momentum Harkordia 2026
Republik Rem Blong
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
"Sihir Politik" Jokowi

"Sihir Politik" Jokowi

OlehFirdaus ArifinADA politisi yang kekuasaannya berakhir bersamaan dengan berakhirnya jabatan. Begitu kendaraan dinas dikembalikan, pengaw

OPINI