Sentuhan Humanis di Pidie! 500 Warga Antusias Serbu Bakti Kesehatan dan Terima Kursi Roda dari Polri
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer, menyatakan penyesalan dan mengakui kesalahannya dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026), Noel secara terbuka menyampaikan pengakuan atas perbuatannya di hadapan majelis hakim.
"Di hadapan Yang Mulia, saya ingin memulai dengan kalimat yang paling sederhana, paling langsung, dan paling jujur: saya salah. Saya mengaku salah. Saya menyesal," ujar Noel di persidangan.Baca Juga:
Noel menyebut dirinya seharusnya lebih berhati-hati sebagai pejabat publik dalam menjaga amanah jabatan.
Ia mengakui kelalaiannya dalam mengelola relasi dan komunikasi yang berkaitan dengan jabatannya saat itu.
"Saya seharusnya lebih waspada terhadap setiap ruang, setiap relasi, setiap komunikasi, setiap lingkungan jabatan, dan setiap keadaan yang dapat menimbulkan persoalan serta melukai kepercayaan masyarakat," katanya.
Meski demikian, Noel menegaskan tidak akan membenarkan perbuatannya ataupun menyerang pihak lain dalam perkara tersebut.
Ia mengaku hanya ingin menyampaikan penyesalan serta meminta pertimbangan majelis hakim secara utuh terhadap dirinya sebagai manusia.
Kasus yang menjerat Noel berkaitan dengan dugaan praktik gratifikasi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Dalam dakwaan, biaya resmi sertifikasi yang semestinya hanya Rp275 ribu diduga naik menjadi sekitar Rp6 juta, disertai ancaman perlambatan proses bagi pihak yang tidak membayar.
Jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsidair 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4,4 miliar dikurangi pengembalian Rp3 miliar, sehingga tersisa Rp1,4 miliar subsidair 2 tahun penjara.
Dalam pertimbangan, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Namun, Noel disebut bersikap kooperatif dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Di luar persidangan, Noel juga sempat menyoroti perbandingan tuntutan terhadap dirinya dengan perkara lain yang memiliki nilai kerugian negara lebih besar.
Ia mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dalam kasus korupsi.
"Saya tidak menikmati uang negara satu rupiah pun," kata Noel usai persidangan.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Noel meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan mungkin dengan alasan kliennya tidak terbukti menikmati hasil korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.*
(tm/ad)
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA