BREAKING NEWS
Senin, 25 Mei 2026

Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer Akhirnya Akui Salah dan Menyesal di Sidang Kasus Gratifikasi K3 Kemnaker

Adelia Syafitri - Senin, 25 Mei 2026 17:05 WIB
Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer Akhirnya Akui Salah dan Menyesal di Sidang Kasus Gratifikasi K3 Kemnaker
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer, usai pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer, menyatakan penyesalan dan mengakui kesalahannya dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026), Noel secara terbuka menyampaikan pengakuan atas perbuatannya di hadapan majelis hakim.

"Di hadapan Yang Mulia, saya ingin memulai dengan kalimat yang paling sederhana, paling langsung, dan paling jujur: saya salah. Saya mengaku salah. Saya menyesal," ujar Noel di persidangan.

Baca Juga:

Noel menyebut dirinya seharusnya lebih berhati-hati sebagai pejabat publik dalam menjaga amanah jabatan.

Ia mengakui kelalaiannya dalam mengelola relasi dan komunikasi yang berkaitan dengan jabatannya saat itu.

"Saya seharusnya lebih waspada terhadap setiap ruang, setiap relasi, setiap komunikasi, setiap lingkungan jabatan, dan setiap keadaan yang dapat menimbulkan persoalan serta melukai kepercayaan masyarakat," katanya.

Meski demikian, Noel menegaskan tidak akan membenarkan perbuatannya ataupun menyerang pihak lain dalam perkara tersebut.

Ia mengaku hanya ingin menyampaikan penyesalan serta meminta pertimbangan majelis hakim secara utuh terhadap dirinya sebagai manusia.

Kasus yang menjerat Noel berkaitan dengan dugaan praktik gratifikasi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

Dalam dakwaan, biaya resmi sertifikasi yang semestinya hanya Rp275 ribu diduga naik menjadi sekitar Rp6 juta, disertai ancaman perlambatan proses bagi pihak yang tidak membayar.

Jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsidair 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4,4 miliar dikurangi pengembalian Rp3 miliar, sehingga tersisa Rp1,4 miliar subsidair 2 tahun penjara.

Dalam pertimbangan, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pengacara Noel Klaim Suap K3 Sudah Terjadi Sebelum Kliennya Jadi Wamenaker
Dituntut 5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Bacakan Pleidoi Hari Ini
Direktur PT Bismacindo Didakwa Atur Mark Up Proyek Smartboard Rp64 Miliar di Sumut
PH Askani dan Abd Rahim Sebut Dakwaan JPU Keliru di Kasus HGU PTPN II
Terdakwa Kasus Korupsi Inalum Ajukan Eksepsi: Sebut Dakwaan JPU Tidak Cermat, Tidak Jelas, dan Tidak Lengkap
Ketua Ombudsman Nonaktif Hery Susanto Diperiksa Majelis Etik usai Jadi Tersangka Korupsi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru