'Ini Bukan Prestasi, Tapi Konsekuensi', Danyon Brimob Sumut Ungkap Alasan Pecat 10 Anggotanya
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif dapat dikenai sanksi tegas berupa pengguguran dari daerah pemilihan tertentu.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyebut ketentuan tersebut merupakan upaya memperkuat asas kedaulatan rakyat dalam pemilu yang adil serta mengurangi diskriminasi terhadap perempuan di lembaga legislatif.
"Penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil sehingga upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan," kata Adies dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin, 25 Mei 2026.Baca Juga:
Adies menjelaskan, ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur keterwakilan perempuan minimal 30 persen harus disertai mekanisme sanksi yang jelas.
Tanpa pemenuhan syarat tersebut, KPU dapat menggugurkan partai politik pada daerah pemilihan terkait.
Dalam pertimbangannya, MK juga mengaitkan ketentuan tersebut dengan pasal lain dalam UU Pemilu yang mengatur tahapan verifikasi hingga penetapan daftar calon tetap.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa kebijakan kuota perempuan merupakan bentuk affirmative action untuk mengatasi ketimpangan representasi perempuan di parlemen.
"Pengaturan affirmative action sebagai bentuk diskriminasi positif adalah keniscayaan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di lembaga perwakilan," ujar Arsul.
Menurut MK, meskipun jumlah penduduk laki-laki dan perempuan relatif seimbang, keterwakilan perempuan di DPR maupun DPRD belum pernah mencapai angka 30 persen.
Karena itu, negara dinilai wajib melakukan langkah afirmatif untuk menjamin kesetaraan politik.
MK juga menyatakan kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip konstitusi serta Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi Indonesia.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai dengan kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto memaparkan sejumlah capaian pemerintahannya saat membuka Muktamar ke35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok P
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto menilai kedekatan pemerintah dengan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah penting untuk menjaga keamanan
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto menyampaikan penghormatan kepada para ulama, kiai dan santri atas kontribusi mereka dalam menjaga kemerd
NASIONAL
JAKARTA Komisi XI DPR RI menyetujui Destry Damayanti sebagai calon Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 20262031. Keputusan tersebut diam
NASIONAL
MEDAN Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutar rekaman kamera pengawas atau CCTV dalam pemeriksaan perkara banding terdakwa David Chandra terk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN RSUD Drs. H. Amri Tambunan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berhasil melaksanakan operasi coiling aneurisma perdana pada pas
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan mendukung percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melind
PEMERINTAHAN
MEDAN Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Sumatera Utara memperketat pemantauan harga dan pasokan pangan setelah harga daging ayam ras
EKONOMI
MEDAN Sebanyak 5.654 atlet telah terdaftar untuk mengikuti Pekan Olahraga Provinsi Sumatera Utara (Porprovsu) XII Tahun 2026. Ajang olahra
OLAHRAGA