Sentuhan Humanis di Pidie! 500 Warga Antusias Serbu Bakti Kesehatan dan Terima Kursi Roda dari Polri
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif dapat dikenai sanksi tegas berupa pengguguran dari daerah pemilihan tertentu.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyebut ketentuan tersebut merupakan upaya memperkuat asas kedaulatan rakyat dalam pemilu yang adil serta mengurangi diskriminasi terhadap perempuan di lembaga legislatif.
"Penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil sehingga upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan," kata Adies dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin, 25 Mei 2026.Baca Juga:
Adies menjelaskan, ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur keterwakilan perempuan minimal 30 persen harus disertai mekanisme sanksi yang jelas.
Tanpa pemenuhan syarat tersebut, KPU dapat menggugurkan partai politik pada daerah pemilihan terkait.
Dalam pertimbangannya, MK juga mengaitkan ketentuan tersebut dengan pasal lain dalam UU Pemilu yang mengatur tahapan verifikasi hingga penetapan daftar calon tetap.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa kebijakan kuota perempuan merupakan bentuk affirmative action untuk mengatasi ketimpangan representasi perempuan di parlemen.
"Pengaturan affirmative action sebagai bentuk diskriminasi positif adalah keniscayaan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di lembaga perwakilan," ujar Arsul.
Menurut MK, meskipun jumlah penduduk laki-laki dan perempuan relatif seimbang, keterwakilan perempuan di DPR maupun DPRD belum pernah mencapai angka 30 persen.
Karena itu, negara dinilai wajib melakukan langkah afirmatif untuk menjamin kesetaraan politik.
MK juga menyatakan kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip konstitusi serta Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi Indonesia.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai dengan kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Dengan putusan ini, partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan berpotensi tidak diikutsertakan di daerah pemilihan terkait dalam kontestasi pemilu mendatang.*
(km/ad)
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA