Sentuhan Humanis di Pidie! 500 Warga Antusias Serbu Bakti Kesehatan dan Terima Kursi Roda dari Polri
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan mantan Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara korupsi minyak goreng.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Yeka selama hampir 10 jam, sejak pukul 11.00 WIB, pada Senin, 25 Mei 2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Yeka diduga secara sengaja menghambat proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya tahun 2022.Baca Juga:
"Setelah melalui serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI tahun 2021–2026 sebagai tersangka," ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin.
Sebelumnya, penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman RI serta kediaman Yeka Hendra Fatika.
Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti disita untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng.
Dalam perkara korupsi minyak goreng ini, sejumlah korporasi telah lebih dulu diputus bersalah, antara lain Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Anang juga menyebut penyidikan ini berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan oleh pihak terpidana korporasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang diduga turut melibatkan rekomendasi dari Ombudsman.
"Dia kena Pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu," kata Anang.
Hingga kini, Kejagung masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam upaya menghambat proses hukum perkara korupsi minyak goreng tersebut.*
(cn/ad)
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA