BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Agustus 2025

Polisi Tangkap Pelaku Penambangan Pasir Ilegal di Klaten, Kerugian Negara Capai Rp 1 Miliar

Justin Nova - Rabu, 11 Juni 2025 15:36 WIB
98 view
Polisi Tangkap Pelaku Penambangan Pasir Ilegal di Klaten, Kerugian Negara Capai Rp 1 Miliar
Konferensi pers Dittipidter Bareskrim Polri terkait tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi, penyalahgunaan BBM bersubsidi, pemanfaatan bagian tubuh satwa dilindungi dan penambangan pasir ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025). (Foto:kmp
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Klaten, Jawa Tengah – Dittipidter Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial ACS yang melakukan penambangan pasir ilegal di wilayah Klaten, Jawa Tengah.

Penangkapan dilakukan setelah pelaku menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama dua minggu, dengan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifudin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ekskavator dan dokumen hasil penjualan pasir.

Baca Juga:

"Dalam dua minggu saja, kerugian sudah mencapai Rp 1 miliar. Bisa dibayangkan kalau aktivitas ini berlangsung lebih lama lagi," ujar Brigjen Nunung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (11/6/2025).

Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Edy Suwandono, menambahkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan sebuah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menemukan wilayah izinnya ditambang oleh pihak lain secara ilegal.

Baca Juga:

"ACS bertindak sebagai koordinator lapangan. Pasir hasil tambang ilegal tersebut dijual ke toko bangunan, digunakan untuk pembangunan rumah, jembatan, dan infrastruktur lainnya," kata Kombes Edy.

Pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 5 dan atau Pasal 56 KUHAP. Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penambangan ilegal ini.*

(kp/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru