JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN), Adjie, pada Rabu (11/6).
Namun, belum genap sehari usai penahanan, Adjie langsung dibantarkan ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena alasan kondisi kesehatan.
Penahanan dilakukan setelah Adjie menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sejak pukul 09.44 WIB di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Ia tiba dengan menggunakan kursi roda dan didampingi tim kuasa hukumnya.
Pemeriksaan berlangsung hingga malam hari, dan Adjie dibantarkan ke RS sekitar pukul 22.15 WIB.
"Benar, hari ini KPK menahan salah satu tersangka perkara ASDP. Namun karena kondisi kesehatan, yang bersangkutan saat ini dibantarkan di RS Polri untuk dilakukan perawatan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Adjie merupakan salah satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proses Kerjasama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019–2022.