Perkara ini bermula pada tahun 2014 ketika Adjie pertama kali menawarkan akuisisi PT JN kepada PT ASDP.
Namun, direksi dan dewan komisaris saat itu menolak karena armada kapal milik PT JN dinilai sudah uzur.
Upaya akuisisi kembali digulirkan pada 2018 setelah Ira Puspadewi menjabat sebagai Dirut PT ASDP.
Pada tahun 2019, PT JN kembali mengajukan tawaran akuisisi secara tertulis dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada 26 Juni 2019.
Selama masa kerjasama 2019–2022, PT ASDP disebut memprioritaskan operasional kapal milik PT JN, sehingga aktivitas dan performa keuangan perusahaan terlihat layak untuk diakuisisi.
Padahal, secara nyata, kondisi PT JN tidak mencerminkan kelayakan tersebut.
Setelah pergantian Dewan Komisaris PT ASDP pada April 2020, pembahasan akuisisi pun dilakukan dan berujung pada keputusan akuisisi yang diduga merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp893,16 miliar.
KPK menyebut kerugian tersebut timbul akibat keputusan bisnis yang tidak berdasarkan prinsip tata kelola yang sehat dan transparan, serta sarat dengan kepentingan pribadi.*