
Matamiyu, Dancer Cilik Indonesia Tampil Memukau di Korea Selatan
JAKARTA Sosok dancer cilik asal Indonesia, Miyu Ananthanaya Pranoto atau akrab disapa Matamiyu, kembali menjadi sorotan publik. Di usian
SosokJAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN), Adjie, pada Rabu (11/6).
Namun, belum genap sehari usai penahanan, Adjie langsung dibantarkan ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena alasan kondisi kesehatan.
Baca Juga:
Penahanan dilakukan setelah Adjie menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sejak pukul 09.44 WIB di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Ia tiba dengan menggunakan kursi roda dan didampingi tim kuasa hukumnya.
Baca Juga:
Pemeriksaan berlangsung hingga malam hari, dan Adjie dibantarkan ke RS sekitar pukul 22.15 WIB.
"Benar, hari ini KPK menahan salah satu tersangka perkara ASDP. Namun karena kondisi kesehatan, yang bersangkutan saat ini dibantarkan di RS Polri untuk dilakukan perawatan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Adjie merupakan salah satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proses Kerjasama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019–2022.
Keempat tersangka tersebut adalah:
- Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP
- Harry MAC, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP
- Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP
- Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara
Kronologi Dugaan Korupsi
Perkara ini bermula pada tahun 2014 ketika Adjie pertama kali menawarkan akuisisi PT JN kepada PT ASDP.
Namun, direksi dan dewan komisaris saat itu menolak karena armada kapal milik PT JN dinilai sudah uzur.
Upaya akuisisi kembali digulirkan pada 2018 setelah Ira Puspadewi menjabat sebagai Dirut PT ASDP.
Pada tahun 2019, PT JN kembali mengajukan tawaran akuisisi secara tertulis dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada 26 Juni 2019.
Selama masa kerjasama 2019–2022, PT ASDP disebut memprioritaskan operasional kapal milik PT JN, sehingga aktivitas dan performa keuangan perusahaan terlihat layak untuk diakuisisi.
Padahal, secara nyata, kondisi PT JN tidak mencerminkan kelayakan tersebut.
Setelah pergantian Dewan Komisaris PT ASDP pada April 2020, pembahasan akuisisi pun dilakukan dan berujung pada keputusan akuisisi yang diduga merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp893,16 miliar.
KPK menyebut kerugian tersebut timbul akibat keputusan bisnis yang tidak berdasarkan prinsip tata kelola yang sehat dan transparan, serta sarat dengan kepentingan pribadi.*
(in/a008)
JAKARTA Sosok dancer cilik asal Indonesia, Miyu Ananthanaya Pranoto atau akrab disapa Matamiyu, kembali menjadi sorotan publik. Di usian
SosokJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait dugaan k
Hukum dan KriminalJAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) kembali melemah terhadap rupiah pada awal perdagangan Jumat (20/6/2025). Berdasarkan data
EkonomiJAKARTA Presiden Rusia Vladimir Putin menyatakan kesiapan negaranya untuk membantu Indonesia dalam mengembangkan teknologi nuklir untuk
EkonomiTAPANULI UTARA Pemkab Tapanuli Utara (Taput) akhirnya mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) khusus untuk Kepala Sekolah (Kepsek) SDN d
PemerintahanMEDAN Hendrik Ardi (41), pria asal Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor milik warga yang tengah salat
Hukum dan KriminalJAKARTA PT Bank Central Asia Tbk (BCA) sukses menggelar konferensi teknologi berskala nasional bertajuk BCA Data Conference 2025, Selasa
Sains & TeknologiJAKARTA Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pemuda Pancasila (PP), Arif Rahman, merespons larangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhad
NasionalJAKARTA Seorang pria di Taiwan dilaporkan meninggal dunia akibat keracunan logam berat setelah menggunakan termos minum yang sama selama
KesehatanJAKARTA Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan siap mengevakuasi total 126 warga negara Indonesia (WNI) dari Iran dan Israel seiring
Nasional