BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

KPK Tahan Pemilik PT Jembatan Nusantara, Dibantarkan ke RS Polri karena Sakit

Adelia Syafitri - Rabu, 11 Juni 2025 23:56 WIB
129 view
KPK Tahan Pemilik PT Jembatan Nusantara, Dibantarkan ke RS Polri karena Sakit
Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie saat memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 24 Juli 2024 lalu. (Foto: at)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN), Adjie, pada Rabu (11/6).

Namun, belum genap sehari usai penahanan, Adjie langsung dibantarkan ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena alasan kondisi kesehatan.

Baca Juga:

Penahanan dilakukan setelah Adjie menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sejak pukul 09.44 WIB di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Ia tiba dengan menggunakan kursi roda dan didampingi tim kuasa hukumnya.

Baca Juga:

Pemeriksaan berlangsung hingga malam hari, dan Adjie dibantarkan ke RS sekitar pukul 22.15 WIB.

"Benar, hari ini KPK menahan salah satu tersangka perkara ASDP. Namun karena kondisi kesehatan, yang bersangkutan saat ini dibantarkan di RS Polri untuk dilakukan perawatan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Adjie merupakan salah satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proses Kerjasama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019–2022.

Keempat tersangka tersebut adalah:

- Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP

- Harry MAC, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP

- Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP

- Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara

Kronologi Dugaan Korupsi

Perkara ini bermula pada tahun 2014 ketika Adjie pertama kali menawarkan akuisisi PT JN kepada PT ASDP.

Namun, direksi dan dewan komisaris saat itu menolak karena armada kapal milik PT JN dinilai sudah uzur.

Upaya akuisisi kembali digulirkan pada 2018 setelah Ira Puspadewi menjabat sebagai Dirut PT ASDP.

Pada tahun 2019, PT JN kembali mengajukan tawaran akuisisi secara tertulis dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada 26 Juni 2019.

Selama masa kerjasama 2019–2022, PT ASDP disebut memprioritaskan operasional kapal milik PT JN, sehingga aktivitas dan performa keuangan perusahaan terlihat layak untuk diakuisisi.

Padahal, secara nyata, kondisi PT JN tidak mencerminkan kelayakan tersebut.

Setelah pergantian Dewan Komisaris PT ASDP pada April 2020, pembahasan akuisisi pun dilakukan dan berujung pada keputusan akuisisi yang diduga merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp893,16 miliar.

KPK menyebut kerugian tersebut timbul akibat keputusan bisnis yang tidak berdasarkan prinsip tata kelola yang sehat dan transparan, serta sarat dengan kepentingan pribadi.*

(in/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
KPK Buka Peluang Periksa Gubernur Jatim Khofifah Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas
KPK Sita Dua Rumah Senilai Rp3,2 Miliar Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
FSBJ Jambi Desak Menteri BUMN Erick Thohir Rombak Jajaran Pertamina Jambi
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kementerian Agama
KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Lima Laporan Masuk Sejak 2024
KPK Panggil Deputi Gubernur BI dan Anggota DPR Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
komentar
beritaTerbaru