BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Tiga Terdakwa 19 Kg Sabu Dituntut Hukuman M4ti di PN Sei Rampah

Adelia Syafitri - Kamis, 12 Juni 2025 19:44 WIB
176 view
Tiga Terdakwa 19 Kg Sabu Dituntut Hukuman M4ti di PN Sei Rampah
Sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap tiga terdakwa kasus peredaran narkotika seberat 19 kg jenis sabu diruang Sidang Cakra PN Seirampah, Kec. Sei Rampah, Serdang Bedagai Kamis (12/6/2025). (foto: at)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SERDANG BEDAGAI - Tiga terdakwa kasus peredaran narkotika seberat 19 kilogram jenis sabu dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kamis (12/6/2025).

Ketiga terdakwa yang dituntut hukuman mati yakni Muhammad Reza Fahlevi, Muhammad Zulfani, dan Fachrul Razi alias Bule.

Baca Juga:

Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan primair.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Sacral Ritonga, SH, MH dengan anggota majelis hakim Maria Christine Natalia Barus, S.IP, SH, MH dan Orsita Hanum, SH. Hadir pula JPU Ribka Yosephine, SH, serta tim penasihat hukum dari para terdakwa.

Baca Juga:

Kajari Serdang Bedagai, Rufina Ginting, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, SH, MH menyampaikan bahwa tuntutan ini merupakan bentuk keseriusan penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

"Tuntutan pidana mati terhadap pengedar narkotika diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak tergoda keuntungan sesaat," tegas Hasan Afif.

Ia menegaskan, peredaran narkoba merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan bangsa.

"Sudah berapa banyak generasi muda yang kehilangan masa depan karena terpapar narkoba. Tindak pidana ini tidak bisa ditoleransi," ujarnya.

Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (17/6/2025) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum para terdakwa.*

(at/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru