Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Beri Pembekalan Kepemimpinan Bagi Siswa SMPN 5
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina, menjadi pembicara dalam kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) yang di
PEMERINTAHAN
BANGLI - Pengadilan Negeri Bangli kembali menggelar sidang perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 14/Pdt/G/2025/PN Bangli, Kamis (12/6/2025).
Sidang kali ini beragendakan penghadiran saksi-saksi dari pihak penggugat, yakni dua saksi fakta dan satu saksi ahli.
Pihak penggugat menghadirkan Sherly Aoetpah dan Adriana Bau sebagai saksi fakta serta Dr. Subakarna Resen, S.H., M.Kn. selaku ahli di bidang perbankan dan hukum perdata kenotarisan.
Sidang ini menyoroti dugaan praktik tidak transparan dalam penyaluran pinjaman oleh pihak bank kepada debitur atas nama Sang Nyoman Darma.
Dalam keterangan saksi, terungkap bahwa debitur tidak pernah mengetahui adanya perjanjian kredit resmi, tidak menerima dokumen pendukung, bahkan tidak pernah menandatangani surat kredit secara sadar. Meski demikian, kredit tetap berjalan dan disetujui melalui mekanisme yang disebut "green in".
"Dari awal debitur tidak tahu menahu soal perjanjian kredit ini, tetapi dalam waktu satu tahun, ia sudah membayar sekitar Rp56 juta, namun tiba-tiba dianggap macet," ungkap Timoteus Mordan, S.H., salah satu kuasa hukum penggugat.
Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa masa tenor pinjaman seharusnya berlaku selama satu tahun. Namun sebelum jatuh tempo, pihak bank telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP3, lalu menyatakan pinjaman macet.
Kuasa hukum penggugat lainnya, Yohan A. Kapitan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pinjaman yang dicairkan kepada debitur hanya sekitar Rp100 juta lebih, meskipun di atas kertas nilai pinjaman tercatat Rp400 juta.
Lebih mengejutkan lagi, tagihan yang diberikan kepada debitur mencapai Rp1,6 miliar, meskipun menurut catatan OJK, pinjaman tersebut telah dianggap lunas melalui pengambilan agunan tanah oleh pihak bank.
"Ini sangat merugikan debitur, jelas ada indikasi perbuatan melawan hukum," tegas Yohan.
Saksi ahli, Dr. Subakarna Resen, menjelaskan bahwa dalam praktik perbankan yang sehat, pihak bank harus melakukan verifikasi, menawarkan perpanjangan masa pembayaran, atau memberikan relaksasi sebelum menyatakan kredit macet.
"Ketika masa tenor berakhir, dan tidak ada proses hukum yang sesuai, serta tidak ada penilaian layak atau tidaknya debitur, itu menyalahi prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan," tegasnya.
Ahli juga menyebut bahwa setelah dua tahun tanpa proses hukum yang jelas, pihak bank justru mengubah nomor perjanjian kredit (PK) dan kembali menagih utang dengan nilai yang jauh lebih besar, tanpa dasar hukum atau perubahan perjanjian resmi.
Dalam proses hukum juga terungkap bahwa tanah yang dijadikan agunan oleh debitur ternyata mengandung komponen adat dan budaya, yakni keberadaan pura di lokasi tanah tersebut.
Ahli menyatakan bahwa seharusnya pihak bank dan pemohon lelang melakukan verifikasi dengan lembaga keamanan dan budaya sebelum menyentuh objek tersebut.
"Mereka adalah pengompon pura secara turun-temurun, bahkan ada pernyataan dari mantan kepala dusun," kata Yohan A. Kapitan.
Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa perjuangan mereka adalah untuk memastikan bahwa debitor mendapatkan perlindungan hukum yang seimbang dan adil dalam sistem perbankan dan hukum perdata.
"Kami berharap Pengadilan Negeri Bangli memutus perkara ini seadil-adilnya, berdasarkan fakta, norma hukum, dan nilai keadilan," tutup Timoteus Mordan, S.H.*
(km/j006)
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina, menjadi pembicara dalam kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) yang di
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) diingatkan untuk meningkatkan standar kebersihan dapur serta memperhatikan
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim mengajak wartawan/insan pers untuk berkolaborasi memperkuat sinergitas dengan selu
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai bersama Dandim 0208/Asahan Letkol Inf Edy Syahputra mengikuti Rapat Koordinasi
PEMERINTAHAN
ASAHAN Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan observasi di Kabupaten Asahan dalam rangka penilaian calon per
PEMERINTAHAN
BATU BARA Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah (2026), Ketua Bravo 5 Kabupaten Batu Bara, Victor Oktapianus Saragih, SH, kembali
NASIONAL
MEDAN Harga emas batangan Logam Mulia (LM) Antam bergerak turun pada perdagangan Kamis (12/3/2026). Emas Antam ukuran 1 gram dihargai Rp
EKONOMI
MEDAN Era digital menghadirkan beragam cara untuk memperoleh penghasilan tambahan, salah satunya melalui aplikasi penghasil uang. Salah
EKONOMI
JAKARTA Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MbS), menerima panggilan telepon dari Presiden Indonesi
NASIONAL
MEDAN Lailatul Qadar bukan sekadar malam sunyi di penghujung Ramadan. Malam yang digambarkan dalam AlQur&039an sebagai lebih baik da
AGAMA