BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

Kejaksaan Tinggi Jabar Tahan Empat Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung Senilai Rp 6,5 Miliar

Justin Nova - Jumat, 13 Juni 2025 13:04 WIB
56 view
Kejaksaan Tinggi Jabar Tahan Empat Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung Senilai Rp 6,5 Miliar
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Bandung untuk kwartir cabang Gerakan Pramuka tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020. (foto:kmps)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDUNG-Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Bandung untuk kwartir cabang Gerakan Pramuka tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.

Dana hibah sebesar Rp 6,5 miliar tersebut diduga diselewengkan, menyebabkan kerugian negara lebih dari 20 persen.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengungkapkan bahwa keempat tersangka yang ditahan antara lain DNH selaku Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kota Bandung 2017-2018; DR, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung 2017-2018; EM yang menjabat Kadispora dan Ketua Harian Kwarcab Pramuka tahun 2020; serta YI, Ketua Kwarcab Pramuka 2016-2021 sekaligus Sekda Kota Bandung 2013-2018.

Baca Juga:

"Keempat tersangka menjalani pemeriksaan selama enam jam oleh tim Pidana Khusus Kejati Jabar pada Kamis, 12 Juni 2025, kemudian dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandung selama 20 hari mulai 12 Juni hingga 1 Juli 2025," ujar Nur dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).

Namun, tersangka YI tidak ditahan bersama ketiganya karena juga sedang tersangkut kasus korupsi Kebun Binatang Bandung. "Tersangka YI tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena terlibat perkara lain," jelas Nur.

Baca Juga:

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai perubahan atas UU tersebut, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat penting di Pemkot Bandung yang mengelola dana hibah untuk kegiatan kepanduan. Pemerintah Kota Bandung menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejati Jawa Barat.*

(km/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Gaji Hakim Naik 280%, SAKSI: Bukan Solusi Atasi Korupsi di Peradilan!
KPK Sambangi Kementerian PU Tindaklanjuti Dugaan Gratifikasi Pejabat
Mahkamah Konstitusi Tolak Lima Perkara Uji Formal UU TNI, Pemohon Dinilai Tak Punya Kedudukan Hukum
Menteri Pertanian Amran Sulaiman Pecat Dua Pejabat Kementan Gara-gara Minta Fee Proyek Rp 27 Miliar
Napi Narkoba Kabur dari Lapas Sampit Usai Dituntut 9 Tahun, Ditangkap di Lemari Toko Mebel!
Eks Pejabat DPUBMP Surabaya Ditahan, Diduga Terima Gratifikasi Rp3,6 Miliar dan Cuci Uang
komentar
beritaTerbaru