"Saat ini pelaku masih diperiksa intensif untuk mendalami motif dia melepaskan tembakan serta asal usul kepemilikan senjata api rakitan tersebut," ujar Rio.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan atau menggunakan senjata api ilegal karena selain melanggar hukum, juga berpotensi membahayakan nyawa orang lain.
Hendri kini terancam dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.*