BREAKING NEWS
Minggu, 15 Juni 2025

Petani di Banyuasin Ditangkap Usai Lepaskan T3mbakan ke Warga, Polisi Sita Senpira dan Amunisi

Adelia Syafitri - Jumat, 13 Juni 2025 18:45 WIB
68 view
Petani di Banyuasin Ditangkap Usai Lepaskan T3mbakan ke Warga, Polisi Sita Senpira dan Amunisi
Ilustrasi Penembakan. (Foto: iStockPhoto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Saat ini pelaku masih diperiksa intensif untuk mendalami motif dia melepaskan tembakan serta asal usul kepemilikan senjata api rakitan tersebut," ujar Rio.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan atau menggunakan senjata api ilegal karena selain melanggar hukum, juga berpotensi membahayakan nyawa orang lain.

Hendri kini terancam dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.*

Baca Juga:

(d/a008)

Baca Juga:

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Kapolda Jambi Kunjungi Mako Ditpolairud, Tekankan Profesionalisme dan Perawatan Almatsus
Pria Lansia Ditemukan Tewas Hanyut di Perairan Tanjung Kubu, Batam
Penangkapan Kapal Pembawa PMI Ilegal di Perairan Tanjung Tiram
Dit Pol Airud Polda Sumut Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba di Perairan Tanjung Kumpul!
komentar
beritaTerbaru