BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Petani di Banyuasin Ditangkap Usai Lepaskan T3mbakan ke Warga, Polisi Sita Senpira dan Amunisi

Adelia Syafitri - Jumat, 13 Juni 2025 18:45 WIB
121 view
Petani di Banyuasin Ditangkap Usai Lepaskan T3mbakan ke Warga, Polisi Sita Senpira dan Amunisi
Ilustrasi Penembakan. (Foto: iStockPhoto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Saat ini pelaku masih diperiksa intensif untuk mendalami motif dia melepaskan tembakan serta asal usul kepemilikan senjata api rakitan tersebut," ujar Rio.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan atau menggunakan senjata api ilegal karena selain melanggar hukum, juga berpotensi membahayakan nyawa orang lain.

Hendri kini terancam dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.*

Baca Juga:

(d/a008)

Baca Juga:

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru