BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Petani di Banyuasin Ditangkap Usai Lepaskan T3mbakan ke Warga, Polisi Sita Senpira dan Amunisi

Adelia Syafitri - Jumat, 13 Juni 2025 18:45 WIB
122 view
Petani di Banyuasin Ditangkap Usai Lepaskan T3mbakan ke Warga, Polisi Sita Senpira dan Amunisi
Ilustrasi Penembakan. (Foto: iStockPhoto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANYUASIN– Seorang pria bernama Hendri (44), petani asal Desa Terusan Muara, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, ditangkap aparat kepolisian setelah melepaskan tembakan senjata api rakitan (senpira) ke arah warga.

Insiden tersebut terjadi pada Selasa (10/6/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB dan langsung memicu kepanikan di lingkungan sekitar.

Baca Juga:

Direktur Polairud Polda Sumsel, Kombes Pol Sonny Adityawan, membenarkan penangkapan pelaku yang dilakukan oleh tim Ditpolairud setelah menerima laporan masyarakat terkait aksi membahayakan tersebut.

"Memang benar kejadiannya, dan pelaku sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Sonny kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).

Baca Juga:

Hendri diamankan oleh tim ABK Kapal Elang Bondol V-4001, Subdit Patroli, di wilayah perairan Desa Terusan Muara pada Rabu (11/6) pukul 00.15 WIB, atau kurang dari satu jam setelah insiden terjadi. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Kompol Rio Artha menjelaskan, dari tangan Hendri, petugas menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir amunisi kaliber 9 milimeter.

"Saat ini pelaku masih diperiksa intensif untuk mendalami motif dia melepaskan tembakan serta asal usul kepemilikan senjata api rakitan tersebut," ujar Rio.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan atau menggunakan senjata api ilegal karena selain melanggar hukum, juga berpotensi membahayakan nyawa orang lain.

Hendri kini terancam dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru