BREAKING NEWS
Senin, 23 Juni 2025

Nasabah Bank Plat Merah di Sergai Ditahan, Manipulasi Kredit Rugikan Negara Rp 964 Juta

BITVonline.com - Selasa, 10 Desember 2024 16:25 WIB
46 view
Nasabah Bank Plat Merah di Sergai Ditahan, Manipulasi Kredit Rugikan Negara Rp 964 Juta
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SERGAI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) menahan seorang nasabah bank milik pemerintah berinisial S atas dugaan manipulasi data kredit yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 964 juta. Penahanan dilakukan pada Senin (9/12), bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, mengungkapkan bahwa tersangka S diduga melakukan pelanggaran berat terkait pembayaran kredit yang diambil pada 2015. “Tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 964.542.008 setelah dilakukan perhitungan,” ujar Hasan dalam konferensi pers, Selasa (10/12).Tersangka S mengambil dua jenis fasilitas kredit dari sebuah bank di Kabupaten Serdang Bedagai pada 18 Maret 2015. Kredit pertama berupa Perjanjian Kredit Rekening Koran (KRK) dengan plafon Rp 400 juta dan tenor 12 bulan, yang harusnya lunas pada 18 Maret 2016.

Kredit kedua adalah fasilitas Kredit Angsuran Lainnya (KAL) sebesar Rp 350 juta dengan tenor 60 bulan, yang seharusnya selesai pada 18 Maret 2020.Namun, hingga saat ini, kedua pinjaman tersebut dinyatakan macet. Berdasarkan laporan pihak bank, tersangka tidak melunasi kewajibannya, sehingga total baki debet mencapai Rp 1.267.100.791.Menurut Hasan, tersangka S diduga memanipulasi laporan keuangan usahanya untuk memenuhi persyaratan kredit. Selain itu, S juga melakukan mark-up nilai agunan yang diajukan. “Tersangka bahkan memanipulasi dokumen agunan, sehingga nilai sebenarnya jauh di bawah yang dilaporkan,” jelasnya.Setelah pengurangan nilai agunan sebesar Rp 302.558.783, kerugian negara dihitung mencapai Rp 964 juta.

Baca Juga:

Penyidik Kejari Sergai resmi menahan tersangka S untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Tebing Tinggi. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.”Penahanan berlaku sejak 9 Desember hingga 28 Desember 2024. Langkah ini kami ambil demi kepentingan penyidikan dan penegakan hukum,” ujar Hasan.Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Hasan menegaskan bahwa Kejari Sergai berkomitmen untuk menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan lembaga negara. “Penanganan kasus ini juga menjadi bagian dari upaya memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia. Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera,” pungkasnya. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Ekonomi Indonesia di Ujung Krisis? Begini Efek Serangan AS ke Fasilitas Nuklir Iran
Polres Sibolga Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Pimpin Apel Gabungan Bupati Batu Bara Tegaskan ASN Bekerja Secara Profesional dan Akuntabel
KPK Periksa Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN
Narkotika Kuasai Daftar Perkara Kejari Binjai hingga Mei 2025
Waspadai Peretasan, Ini Cara Cek Login Activity Akun Instagram Lewat HP dan PC
komentar
beritaTerbaru