BREAKING NEWS
Minggu, 15 Juni 2025

WNA Malaysia Ditangkap di Pelabuhan Tanjungpinang, Bawa Ganja Cair dan Sabu untuk Diedarkan Lewat Vape

Adelia Syafitri - Sabtu, 14 Juni 2025 16:25 WIB
37 view
WNA Malaysia Ditangkap di Pelabuhan Tanjungpinang, Bawa Ganja Cair dan Sabu untuk Diedarkan Lewat Vape
WN Malaysia ditangkap di Tanjungpinang, kedapatan bawa narkotika cair. (foto: voi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANJUNGPINANG — Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial VWC (34) ditangkap polisi saat baru tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Pria tersebut kedapatan membawa narkotika jenis ganja sintetis cair dan sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Indonesia.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Hamam Wahyudi, menyatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (30/5/2025) setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika lintas negara.

Baca Juga:

"Pelaku ditangkap saat tiba dengan kapal feri cepat. Informasi yang kami terima menyebutkan pelaku bergerak dari Malaysia menuju Batam dan kemudian ke Tanjungpinang dengan tujuan mengedarkan narkoba," ujar Hamam dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).

Dalam pemeriksaan awal, pelaku bersikap kooperatif dan mengakui rencana peredaran narkotika yang dibawanya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 10 botol berisi cairan narkotika ganja sintetis seberat 177,15 gram dan 1 paket sabu seberat 2,36 gram.

Hamam menjelaskan, narkotika cair tersebut rencananya akan diedarkan dalam bentuk liquid vape.

Cairan haram itu akan disuntikkan ke dalam cartridge rokok elektrik, dan dihisap oleh pengguna.

"Modus ini terbilang baru di Tanjungpinang. Ganja cair ini dijual seharga Rp2 hingga Rp3 juta per 10 mililiter dan memiliki efek sangat kuat serta membahayakan," ungkapnya.

Pelaku mengaku dikendalikan oleh seseorang berinisial A, dan menerima upah sebesar RM1.300 (sekitar Rp5 juta) untuk satu kali pengantaran.

Polisi menegaskan bahwa modus peredaran narkotika cair dalam bentuk vape menjadi perhatian khusus karena menyasar kalangan muda dan sulit terdeteksi.

Saat ini, pelaku VWC ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Ngaku Polisi, Mahasiswa WNA Malaysia di Yogyakarta Tipu Warga Lewat Modus Jual Beli Motor
komentar
beritaTerbaru