TAPANULI SELATAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Parsariran, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Seorang pria berinisial KH (32), warga Desa Wek III Batang Toru, diringkus atas dugaan kuat sebagai pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (12/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penindakan ini bermula dari laporan warga yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa tim langsung bergerak cepat setelah menerima informasi masyarakat.
"Setelah kami mendapat informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria, petugas segera mengamankannya. Saat diperiksa, ditemukan dua bungkus plastik berisi sabu yang disimpan di kotak rokok dan saku celana pelaku," jelas salah seorang personil satresnarkoba polres tapsel.
KH mengaku bahwa narkotika tersebut miliknya dan didapatkan dari seseorang bernama Dirga (dalam penyelidikan) untuk dijual kembali secara eceran.
Dalam penggeledahan di TKP, Satresnarkoba Polres Tapsel mengamankan sejumlah barang bukti antara lain:
- 1 kotak rokok warna merah berisi 1 bungkus plastik bening diduga sabu seberat 0,10 gram
- 1 bungkus plastik klip sedang diduga sabu seberat 1,00 gram