"Kami tidak akan berhenti menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting untuk mencegah kerusakan moral dan masa depan generasi bangsa," tegas AKBP Yasir.
Pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*