BREAKING NEWS
Selasa, 10 Maret 2026

Satresnarkoba Polres Tapsel Bekuk Pengedar Sabu di Desa Parsariran, Tapsel

Ronald Harahap - Sabtu, 14 Juni 2025 20:11 WIB
Satresnarkoba Polres Tapsel Bekuk Pengedar Sabu di Desa Parsariran, Tapsel
Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapsel, Kamis malam (12/6/2025). (foto: Humas Polres Tapsel)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPANULI SELATAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Parsariran, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Seorang pria berinisial KH (32), warga Desa Wek III Batang Toru, diringkus atas dugaan kuat sebagai pengedar sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (12/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Penindakan ini bermula dari laporan warga yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa tim langsung bergerak cepat setelah menerima informasi masyarakat.

"Setelah kami mendapat informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria, petugas segera mengamankannya. Saat diperiksa, ditemukan dua bungkus plastik berisi sabu yang disimpan di kotak rokok dan saku celana pelaku," jelas salah seorang personil satresnarkoba polres tapsel.

KH mengaku bahwa narkotika tersebut miliknya dan didapatkan dari seseorang bernama Dirga (dalam penyelidikan) untuk dijual kembali secara eceran.

Dalam penggeledahan di TKP, Satresnarkoba Polres Tapsel mengamankan sejumlah barang bukti antara lain:

- 1 kotak rokok warna merah berisi 1 bungkus plastik bening diduga sabu seberat 0,10 gram

- 1 bungkus plastik klip sedang diduga sabu seberat 1,00 gram

- 1 unit ponsel Xiaomi warna emas

- Uang tunai Rp200.000

- 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam

KH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Tapsel akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

"Kami tidak akan berhenti menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting untuk mencegah kerusakan moral dan masa depan generasi bangsa," tegas AKBP Yasir.

Pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru