Kasus Penyelundupan Sabu 1,9 Ton, Juru Mudi Kapal Sea Dragon Divonis 15 Tahun
BATAM Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Leo Candra Samosir, juru mudi kapa
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI SELATAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Parsariran, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Seorang pria berinisial KH (32), warga Desa Wek III Batang Toru, diringkus atas dugaan kuat sebagai pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (12/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penindakan ini bermula dari laporan warga yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa tim langsung bergerak cepat setelah menerima informasi masyarakat.
"Setelah kami mendapat informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria, petugas segera mengamankannya. Saat diperiksa, ditemukan dua bungkus plastik berisi sabu yang disimpan di kotak rokok dan saku celana pelaku," jelas salah seorang personil satresnarkoba polres tapsel.
KH mengaku bahwa narkotika tersebut miliknya dan didapatkan dari seseorang bernama Dirga (dalam penyelidikan) untuk dijual kembali secara eceran.
Dalam penggeledahan di TKP, Satresnarkoba Polres Tapsel mengamankan sejumlah barang bukti antara lain:
- 1 kotak rokok warna merah berisi 1 bungkus plastik bening diduga sabu seberat 0,10 gram
- 1 bungkus plastik klip sedang diduga sabu seberat 1,00 gram
- 1 unit ponsel Xiaomi warna emas
- Uang tunai Rp200.000
- 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam
KH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Tapsel akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
"Kami tidak akan berhenti menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting untuk mencegah kerusakan moral dan masa depan generasi bangsa," tegas AKBP Yasir.
Pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*
BATAM Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Leo Candra Samosir, juru mudi kapa
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Kapten kapal Sea Dragon Tarawa, Hasiholan Samosir (54), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Memasuki hari ke19 Ramadan 1447 H, umat Muslim diingatkan agar tidak hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga memperbanyak ama
AGAMA
JAKARTA Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pemerintah tetap mempertahankan pagu anggaran program Makan Bergizi Gratis (M
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meresmikan 218 jembatan yang dibangun di berbagai wilayah terdampak bencana dan daerah terpencil di In
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat pada 19 Maret 2026 untuk menetapkan awal Syawal 1447 Hijriyah, sekaligus
NASIONAL
MEDAN Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Ir. Doddy Hanggodo, melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Ut
NASIONAL
TAPANULI SELATAN, SUMUT Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait proyek pembangunan gedung Cip
PEMERINTAHAN
JAKARTA Aparat kepolisian dari Bareskrim Polri intensif memburu dua buronan jaringan narkoba yang diduga berada di bawah kendali Erwin I
HUKUM DAN KRIMINAL
KISARAN, ASAHAN Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Asahan bersama Pemerintah Kabupaten Asahan melaksanakan penyaluran Zakat, I
PEMERINTAHAN