KUANSING — Pasangan suami istri berinisial AYS (28) dan YP (24) ditangkap aparat Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, setelah diduga menganiaya bayi perempuan berusia 2 tahun hingga tewas.
Ironisnya, korban merupakan anak dari IS (21), yang telah menitipkan putrinya kepada pasangan tersebut sejak Mei 2025 untuk diasuh.
Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang menjelaskan, kekerasan yang dilakukan pelaku sangat keji.
Korban diketahui diikat tangan dan kakinya serta mulutnya ditutup dengan lakban hingga kesulitan bernapas.
"Pelaku menutup mulut korban dengan lakban hingga korban kesulitan bernapas. Aksi itu direkam oleh istri pelaku sambil tertawa," ungkap Angga dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/6/2025).
Video penyiksaan tersebut ditemukan di ponsel milik YP, yang kini telah disita sebagai barang bukti.
Dalam rekaman, terlihat korban dalam keadaan terikat, dengan tangan dan kaki dililit lakban hijau serta mulut ditutup lakban merah. Korban tampak tak berdaya.
Akibat penganiayaan itu, balita malang tersebut mengalami luka-luka dan kondisinya memburuk.
Pelaku kemudian membawa korban ke RSUD Teluk Kuantan.
Namun, setelah satu hari dirawat, korban dinyatakan meninggal dunia pada Rabu, 11 Juni 2025.
Setelah kematian korban, pelaku mencoba menutupi kejadian sebenarnya.
AYS dan YP menghubungi ibu korban dan mengarang cerita bahwa anaknya mengalami kecelakaan lalu lintas.