Modus Licik Dibalut Batang Pisang, 10 Kg Ganja di Padangsidimpuan Digagalkan Polisi
PADANGSIDIMPUAN Polisi menggagalkan dugaan peredaran 10 kilogram ganja di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsi
HUKUM DAN KRIMINAL
BANJARBARU – Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin yang berkedudukan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kelasi I Jumran, anggota TNI AL, dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (16/6/2025).
Jumran dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Juwita, yang diketahui berprofesi sebagai jurnalis.
Selain hukuman penjara seumur hidup, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi pemecatan secara tidak hormat dari dinas militer kepada Jumran.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Arie Fitriansyah.
Dalam sidang, Jumran hadir mengenakan seragam militer dan didampingi kuasa hukumnya.
Ia tampak serius dan tenang saat mendengarkan putusan yang dibacakan oleh hakim.
"Jumran Kelasi I Bahari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," tegas Letkol Arie saat membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan bahwa seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Jumran telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Tidak ditemukan satupun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
Vonis ini juga sejalan dengan tuntutan dari Jaksa Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, yang sejak awal menilai bahwa perbuatan Jumran memenuhi seluruh unsur pidana pembunuhan secara berencana.
"Telah terpenuhi seluruh unsurnya sehingga telah jelas dan terang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Jumran," ujar hakim.
Kasus ini mendapat sorotan publik luas, mengingat korban merupakan seorang jurnalis aktif dan pelaku adalah personel militer aktif yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Keputusan pemecatan dan vonis maksimal yang dijatuhkan hakim dinilai sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas dalam institusi militer.*
(km/a008)
PADANGSIDIMPUAN Polisi menggagalkan dugaan peredaran 10 kilogram ganja di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsi
HUKUM DAN KRIMINAL
SERDANG BEDAGAI Mata kiri sopir truk bernama Suprayogi (60) mengalami kebutaan setelah terkena lemparan batu saat terlibat cekcok dengan s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menyampaikan analisis mengenai gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Preside
POLITIK
DELI SERDANG Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama pemerintah kabupaten/kota dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Su
KESEHATAN
MEDAN Seorang pria berinisial Tenang Simanungkalit (32) yang mengaku sebagai wartawan diduga menganiaya pemilik tempat usaha di kawasan Ja
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH SINGKIL Sebanyak 21 penumpang Kapal Motor (KM) Anugerah Jaya berhasil dievakuasi setelah kapal mengalami gangguan mesin di perairan A
PERISTIWA
MEDAN Pengamat pelayanan publik Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr Adhar Hakim, menyayangkan sikap Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Politisi PDIP Mohamad Guntur Romli menyindir Presiden ke7 RI Joko Widodo setelah menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Sol
POLITIK
PANGKALPINANG Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti mengamankan 39 kampil pasir timah kering dengan estimasi berat sekitar 1.560 kilogram ata
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara mencatat kinerja Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRBPRS
EKONOMI