KPK Bakal Hadirkan Lebih dari 300 Saksi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi Termasuk?
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan menghadirkan lebih dari 300 saksi dalam lanjutan persidangan perkara dugaan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan pengelolaan keuangan yang merugikan negara hingga Rp 377 miliar.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Winarno pada Senin (16/6/2025). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Arief terbukti bersalah secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arief Pramuhanto berupa pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan, dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Bambang.
Meskipun terbukti bersalah, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti sebesar Rp 226 miliar kepada Arief, seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena tidak ditemukan bukti bahwa ia menikmati hasil korupsi.
"Dalam persidangan tidak terbukti adanya uang atau dana yang mengalir ke diri Terdakwa Arief Pramuhanto," ujar hakim.
Namun, hakim menilai tindakan Arief dalam mengelola keuangan PT Indofarma dilakukan secara tidak profesional dan melawan hukum demi mengejar kinerja perusahaan agar terlihat baik.
Selain Arief, tiga terdakwa lain juga divonis masing-masing 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, yaitu:
Gigik Sugiyo Raharjo (Eks Direktur PT Indofarma Global Medika)
Cecep Setiana Yusuf (Eks Head of Finance PT IGM)
Bayu Pratama Erdiansyah (Eks Manajer Akuntansi PT IGM)
Mereka terbukti bersama-sama merugikan keuangan negara dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma dan anak perusahaannya antara tahun 2020-2023.*
(dc/j006)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan menghadirkan lebih dari 300 saksi dalam lanjutan persidangan perkara dugaan t
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dinas Kesehatan Sumatera Utara membantah kabar yang menyebut Febiona br Purba, siswi korban dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis
KESEHATAN
SIDOARJO Satu sampel makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diperiksa setelah sejumlah santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, T
PERISTIWA
JAKARTA Harga HP Tecno, Infinix, dan Itel terpantau masih cukup stabil pada 11 September 2026. Ketiga merek ponsel yang berada di bawah
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Roy Suryo akan menghadapi sidang pokok perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo di Pengadil
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Mahfud MD menilai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyebabkan
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menjenguk sejumlah korban yang diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan Prog
NASIONAL
OlehBoy AnugerahTAK ada luapan emosi dan sindiran dalam pidato Prabowo saat menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Demo
OPINI
Oleh Shohibul Anshor SiregarRENCANA revolusioner pemerintah Indonesia untuk mengintegrasikan penerbitan Kartu Tanda Penduduk dengan pembuka
OPINI
MEDAN Perum BULOG Kantor Cabang Medan terus menggencarkan Gerakan Pangan Murah (GPM) sebagai salah satu upaya menjaga stabilitas harga p
EKONOMI