BREAKING NEWS
Jumat, 07 Agustus 2026

Nyamar Jadi Polisi dan Todong Warga Pakai Pistol Rakitan, Pria di Labuhanbatu Ditangkap

Adelia Syafitri - Selasa, 17 Juni 2025 10:23 WIB
Nyamar Jadi Polisi dan Todong Warga Pakai Pistol Rakitan, Pria di Labuhanbatu Ditangkap
Polisi gadungan bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu. (foto: Humas Polres Labuhanbatu/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LABUHANBATU – Seorang pria berinisial AWS ditangkap aparat Polres Labuhanbatu setelah ketahuan menyamar sebagai anggota polisi dan menodong warga menggunakan senjata api rakitan, Sabtu (14/6/2025) di Jalan SM Raja, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan.

AWS merupakan warga Jalan H. Adam Malik, Gang Amal, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara .

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasubsi PID M Sie Humas, Iptu Arwin, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menyebut bahwa pelaku tidak hanya menyalahgunakan atribut Polri, tetapi juga terlibat dalam tindak pidana pengancaman dan pemerasan.

"Selain penyalahgunaan atribut kepolisian, tersangka juga melakukan tindak pidana lainnya," ujar Iptu Arwin, Selasa (17/6/2025) di Mapolres Labuhanbatu.

Kasus ini terungkap setelah korban, seorang ibu rumah tangga berinisial DH, melapor ke polisi karena merasa ditipu dan ditakut-takuti oleh pelaku.

Peristiwa bermula pada Jumat (13/6/2025), saat AWS datang ke gudang barang bekas milik DH di Rantau Utara untuk melakukan transaksi.

Setelah mendapatkan nomor WhatsApp korban, pelaku mengirim pesan dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dan menuduh korban sebagai penadah barang curian, sambil menuntut uang damai sebesar Rp1 juta.

Setelah korban menyatakan tidak sanggup membayar, pelaku menurunkan tuntutannya menjadi Rp300 ribu dan terus menekan korban secara psikologis.

Puncaknya terjadi keesokan harinya, Sabtu sore (14/6/2025), saat AWS datang ke rumah korban sambil membawa senjata api rakitan dan borgol, lalu menegaskan dirinya sebagai anggota Polri.

Tindakan ini membuat korban panik, namun suaminya yang tiba di lokasi langsung berusaha merebut senjata dari tangan pelaku.

Beruntung, upaya pelaku digagalkan keluarga korban. Petugas Opsnal Pidum yang menerima laporan warga langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan tersangka.

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti:

- Sepucuk senjata api rakitan berisi dua peluru

- Satu unit handphone Samsung

- Satu lencana berlogo polisi

- Satu tas kecil warna kuning

AWS kemudian mengakui dirinya bukan anggota kepolisian.

Ia berdalih mendapatkan senjata api tersebut dari seorang rekan saat bekerja di rumah makan di Pekanbaru, sebagai pelunasan utang.

"Tindakan pelaku sangat meresahkan dan mencederai nama baik institusi. Kami pastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi untuk tindakan yang mengarah pada pemerasan dan pengancaman, apalagi mengaku sebagai anggota Polri," tegas Arwin.

Kini AWS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu dan akan dijerat sesuai dengan pasal-pasal tindak pidana terkait pengancaman, pemerasan, dan penyalahgunaan atribut Polri.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan tindakan mencurigakan, terutama yang melibatkan pengakuan sebagai aparat penegak hukum tanpa identitas resmi.*

(sp/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru