BREAKING NEWS
Selasa, 05 Agustus 2025

MA Tolak Kasasi Jaksa, Sorbatua Siallagan Resmi Bebas: Kemenangan Masyarakat Adat

Adelia Syafitri - Selasa, 17 Juni 2025 15:01 WIB
201 view
MA Tolak Kasasi Jaksa, Sorbatua Siallagan Resmi Bebas: Kemenangan Masyarakat Adat
Putusan kasasi tertanggal 13 Juli 2025, menyatakan MA resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh JPU Simalungun dalam perkara Sorbatua Siallagan. (foto: istimewa)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTAMahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simalungun dalam perkara Sorbatua Siallagan, tokoh masyarakat adat yang sebelumnya divonis bersalah di Pengadilan Negeri Simalungun.

Putusan MA ini memperkuat vonis Pengadilan Tinggi Medan yang telah lebih dulu menyatakan Sorbatua tidak bersalah dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Putusan kasasi tertanggal 13 Juli 2025 ini sekaligus menutup perjalanan panjang kriminalisasi terhadap Sorbatua, yang dikenal gigih memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.

Baca Juga:

Penasihat hukum Sorbatua, Audo Sinaga, mengapresiasi keputusan MA yang disebutnya membawa kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum sesuai dengan esensinya.

"Putusan ini mengonfirmasi keyakinan kami sejak awal bahwa kasus ini merupakan upaya kriminalisasi untuk melemahkan perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan wilayahnya. Ini kemenangan untuk semua pejuang tanah adat," tegas Audo, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga:

Audo juga mendesak negara agar tidak abai terhadap hak-hak masyarakat adat yang masih kerap mengalami intimidasi dan kriminalisasi akibat ketidakhadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum.

Sorbatua Siallagan sendiri mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih mendalam atas dukungan luas yang dia terima selama proses hukum berjalan.

"Syukur kepada Tuhan dan leluhur. Terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh teman-teman yang telah memberikan perhatian kepada kasus saya," ucapnya.

Sorbatua ditangkap pada 23 Maret 2024 oleh aparat kepolisian saat sedang membeli pupuk.

Ia kemudian didakwa melanggar Undang-Undang Cipta Kerja, dengan tuduhan menduduki kawasan hutan negara dan melakukan pembakaran hutan.

Namun dalam persidangan terungkap bahwa tidak ada tindakan pembakaran maupun pendudukan ilegal yang dilakukan Sorbatua.

Ahli hukum Yance Arizona, yang dihadirkan di persidangan, menegaskan bahwa belum ada penetapan resmi kawasan hutan negara di wilayah tersebut oleh pemerintah, khususnya di Sumatera Utara.

Meskipun pada tingkat pertama Sorbatua divonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, putusan itu tidak bulat.

Salah satu hakim menyampaikan dissenting opinion, menyatakan bahwa Sorbatua seharusnya dibebaskan.

Putusan banding dan kini kasasi membuktikan bahwa upaya hukum masyarakat adat untuk mendapatkan keadilan tidak sia-sia.*

(tm/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru