JAKARTA - Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial OIO ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya setelah meretas email perusahaan dan menyebabkan kerugian hingga Rp 36 miliar.
Aksi ini dilakukan bersama rekannya, seorang WNI berinisial OCJ, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa OIO melakukan peretasan terhadap komunikasi email antara dua perusahaan, yakni PT S dan PT J.
Ketika kedua perusahaan membahas transaksi keuangan, pelaku memanfaatkan situasi dengan menyusup ke percakapan tersebut dan mengarahkan PT J mentransfer dana ke rekening milik pelaku, bukan ke rekening resmi PT S.
"Korban telah mentransfer uang ke pelaku sebesar Rp 36 miliar, setelah diarahkan oleh pelaku melalui rekayasa email," ungkap Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (17/6/2025).
Setelah insiden ini diketahui, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang. Pelaku OIO berhasil ditangkap, sementara rekannya, OCJ, masih dalam pencarian.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM Pasaribu, mengimbau seluruh perusahaan agar meningkatkan sistem keamanan siber, terutama dalam penggunaan email bisnis.
"Gunakan verifikasi dua langkah dengan nomor telepon atau aplikasi autentikasi. Jangan hanya mengandalkan password saja," tegas Roberto.
Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, OIO dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu:
Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1
Pasal 48 jo Pasal 32
Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35
dalam UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.*