BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

Polda Metro Jaya Minta Keterangan SMAN 6 Surakarta dan UGM soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Adelia Syafitri - Rabu, 18 Juni 2025 10:55 WIB
74 view
Polda Metro Jaya Minta Keterangan SMAN 6 Surakarta dan UGM soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (foto: ig @adeary_millcop)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami laporan dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.

Dalam rangka proses klarifikasi, penyidik telah meminta keterangan dari pihak SMAN 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, dua institusi pendidikan yang pernah ditempuh oleh Presiden ketujuh RI tersebut.

"Iya, benar. Klarifikasi dilakukan ke SMAN 6 dan UGM," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/6/2025).

Baca Juga:

Meski proses penyelidikan telah berlangsung, gelar perkara belum dilakukan.

Ade Ary menjelaskan, penyidik masih harus menuntaskan seluruh tahapan yang meliputi klarifikasi terhadap saksi pelapor, pemeriksaan barang bukti, hingga verifikasi ke pihak-pihak yang relevan sebelum memutuskan langkah hukum lebih lanjut.

Baca Juga:

"Prosedurnya harus lengkap. Setelah itu baru dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum laporan ini," tambah Ade Ary.

Hingga saat ini, penyidik telah menggabungkan enam laporan polisi (LP) yang memiliki substansi serupa terkait tuduhan ijazah palsu.

Enam LP tersebut terdiri atas dua laporan di tingkat Polda Metro Jaya dan empat laporan lainnya dari wilayah hukum Polres Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Bekasi Kota, dan Depok.

"Tujuan digabung agar penanganan penyelidikan lebih efisien dan tidak tumpang tindih karena substansi laporannya sama," jelasnya.

Kasus ini dilaporkan Presiden Joko Widodo pada Rabu, 30 April 2025, dengan nomor registrasi LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, Jokowi menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah legalisir, skripsi, serta lembar pengesahan akademik.

Perkara ini diselidiki berdasarkan dugaan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP, serta dugaan penyebaran informasi bohong sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang ITE.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Perusahaan Rugi Miliaran Akibat Peretasan, Polda Metro: Ganti Password Setiap 6 Bulan!
Polisi Tangkap Admin dan Anggota Grup Facebook "G4y Khusus Surabaya" karena Sebar Konten Porn*gr4fi
Sekdes Ketoyan Bongkar Kekeliruan Rismon Sianipar Soal KKN Jokowi: Desa Kami Sudah Ada Sejak 1954
Relawan Bonar dan 234 SC Laporkan Akun atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Gubernur Bobby Nasution ke Polda Sumut
Luhut Desak Hentikan Drama Ijazah Jokowi: Tak Ada Manfaatnya untuk Indonesia
Kapolri Tegaskan Polisi Profesional Tangani Laporan Ijazah Jokowi, Roy Suryo Desak Gelar Perkara Khusus
komentar
beritaTerbaru