Dalam kronologi yang disampaikan Presiden, terdapat lima nama yang disebut dalam laporan, yaitu Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani.
Meski demikian, status kelima nama tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," ujar Presiden Jokowi di Mapolda Metro Jaya saat itu.
Selain Pasal 160 KUHP dan UU ITE, pelapor juga menggunakan Pasal 310 KUHP (penghinaan), Pasal 311 KUHP (fitnah), serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menyelidiki kasus ini secara profesional dan proporsional.
Proses hukum akan dilakukan menyeluruh, termasuk analisis dari hasil penyelidikan Bareskrim Polri terkait dokumen akademik yang telah diserahkan.*