BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dirampas Negara, Tak Bisa Buktikan Asal Usul Harta

Justin Nova - Rabu, 18 Juni 2025 19:32 WIB
121 view
Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dirampas Negara, Tak Bisa Buktikan Asal Usul Harta
mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, (foto: dtk)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menetapkan bahwa uang tunai setara Rp915 miliar dan 51 kilogram emas milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dirampas untuk negara. Putusan ini dibacakan dalam sidang vonis yang digelar Rabu (18/6/2025).

Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, menyebutkan bahwa Zarof gagal membuktikan bahwa kekayaan fantastis tersebut berasal dari sumber yang sah.

"Tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dari berbagai mata uang yang setara dengan Rp915 miliar dan emas logam mulia 51 kg bagi seorang PNS," tegasnya.

Baca Juga:

Zarof juga tidak mampu menunjukkan bukti bahwa harta itu berasal dari warisan, hibah, atau penghasilan legal lainnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa perampasan dilakukan bukan hanya karena Zarof tak bisa membuktikan legalitas harta, tetapi juga karena ditemukan bukti kuat bahwa aset tersebut terkait dengan gratifikasi dalam penanganan perkara tertentu.

Baca Juga:

"Perampasan aset juga bertujuan memberikan efek jera. Tidak akan ada efek pencegahan jika pelaku korupsi tetap bisa menikmati hasil kejahatan setelah keluar dari penjara," lanjut Rosihan.

Diketahui, dari laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2023, Zarof hanya melaporkan kekayaan senilai Rp8,8 miliar—jauh di bawah jumlah aset yang ditemukan penyidik.

Zarof Ricar sebelumnya divonis 16 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus suap yang menyebabkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya. Selain pidana badan, Zarof juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim turut memerintahkan agar seluruh rekening milik Zarof tetap diblokir untuk proses penyidikan lebih lanjut dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).*

(oz/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru