BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Sidang Hasto: Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Tegaskan Pasal 21 UU Tipikor Tak Berlaku di Tahap Penyelidikan

Adelia Syafitri - Kamis, 19 Juni 2025 12:01 WIB
152 view
Sidang Hasto: Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Tegaskan Pasal 21 UU Tipikor Tak Berlaku di Tahap Penyelidikan
Mantan Hakim MK, Maruarar Siahaan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6). (foto: d)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, memberikan pendapat ahli dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.

Ia menegaskan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak dapat diterapkan pada tahap penyelidikan.

Baca Juga:

"Kalau ditafsirkan menjadi yang ditentukan di sini adalah penyidikan tetapi diterapkan untuk penyelidikan, itu merupakan perluasan yang tidak diperkenankan," kata Maruarar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/6).

Menurut Maruarar, penafsiran ekstensif dalam hukum pidana bertentangan dengan asas legalitas yang menuntut kepastian, kejelasan, dan ketertulisan aturan hukum (lex stricta, lex certa, lex scripta).

Baca Juga:

Oleh sebab itu, memperluas makna "penyidikan" menjadi "penyelidikan" tidak sesuai dengan karakteristik hukum pidana.

Eks Hakim MK itu juga menyinggung pemahaman yang salah kaprah terkait teori hukum Ragnok, yang menyebutkan hukum memiliki tiga elemen: kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

"Kepastian hukum adalah yang utama dan tidak bisa digeser sembarangan kecuali ada ketidakadilan nyata," jelasnya.

Maruarar menambahkan bahwa perubahan hukum hanya dapat dilakukan apabila kepastian hukum menimbulkan ketidakadilan yang tak tertahankan.

"Kalau tidak, kepastian hukum harus tetap dijaga dan tidak boleh bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam konstitusi," pungkasnya.

Sidang ini menghadirkan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa dan menjadi sorotan publik lantaran kasusnya terkait buronan politikus Harun Masiku.*

(km/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru