Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa para tersangka membentuk yayasan sebagai media untuk menampung dan mengalihkan dana tersebut.
"Dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial seperti pengadaan ambulans dan beasiswa, dalam praktiknya diselewengkan melalui yayasan yang dibuat oleh tersangka," jelas Asep.
KPK masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
Penyelidikan diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh demi menegakkan hukum dan keadilan.*