JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI).
Pemeriksaan hari ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dan menghadirkan saksi-saksi penting, termasuk Deputi Gubernur BI, Fillianingsih Hendarta, serta anggota DPR RI Komisi XI, Ecky Awal Mucharam.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa selain kedua nama tersebut, beberapa saksi lain juga dipanggil, seperti Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran OJK, Dolfie Othniel Frederic Palit, serta seorang karyawan swasta bernama Sahruldin.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI)," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (19/6).
KPK mengimbau para saksi untuk hadir dan memberikan keterangan demi terungkapnya fakta kasus tersebut.
"Kami berharap saksi dapat memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik," tambah Budi.
Kasus ini bermula dari dugaan adanya penyaluran dana CSR BI yang tidak tepat sasaran.
KPK menemukan bahwa dana tersebut dialirkan ke rekening yayasan, yang kemudian diduga dikembalikan secara tidak sah ke rekening pribadi para pelaku serta sanak saudaranya.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa para tersangka membentuk yayasan sebagai media untuk menampung dan mengalihkan dana tersebut.
"Dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial seperti pengadaan ambulans dan beasiswa, dalam praktiknya diselewengkan melalui yayasan yang dibuat oleh tersangka," jelas Asep.
KPK masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
Penyelidikan diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh demi menegakkan hukum dan keadilan.*