BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Sidang Kasus Narkoba, Fariz RM: Saya Berserah Diri pada Tuhan dan Hukum

Justin Nova - Kamis, 19 Juni 2025 21:55 WIB
62 view
Sidang Kasus Narkoba, Fariz RM: Saya Berserah Diri pada Tuhan dan Hukum
Fariz RM saat menjalani sidang. (foto: dtk)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -– Musisi legendaris Fariz RM kembali menjalani proses hukum atas dugaan kasus kepemilikan dan peredaran narkotika. Sidang kedua digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebagian besar berasal dari kepolisian.

Dalam persidangan kali ini, Fariz RM tampak tenang dan bersikap santai, meskipun harus menghadapi tuduhan serius. Mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan, serta tampil dengan kepala plontos, Fariz tetap menyapa media dengan ramah.

"Alhamdulillah sehat," ujar Fariz saat ditanya mengenai kondisinya oleh awak media di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Saat diberi kesempatan bicara, Fariz RM menunjukkan sikap reflektif dan spiritual.

"Sebagai seorang muslim, saya percaya pada kehendak Tuhan. Selalu yang terbaik buat saya," ucap Fariz.

Baca Juga:

"Sebagai warga negara, saya percaya pada hukum yang berlaku dan berharap mudah-mudahan proses persidangan ini berjalan sebagaimana mestinya."

Fariz juga menegaskan bahwa dirinya menyerahkan seluruh proses hukum kepada tim pengacara dan berserah diri sepenuhnya kepada Tuhan.

"Saya berserah diri kepada Tuhan karena saya percaya, kehendak Tuhan pasti adalah yang terbaik," tutupnya dengan nada tenang.

Fariz RM bukan kali pertama terjerat kasus narkoba. Ini merupakan keempat kalinya ia berhadapan dengan hukum atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Pada Februari 2025, Fariz ditangkap di Bandung, Jawa Barat, dengan barang bukti berupa sabu dan ganja.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut figur musisi senior yang telah banyak berkontribusi terhadap industri musik Indonesia.*

(dc/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Tak Terima Vonis 18 Tahun, JPU Ajukan Banding Atas Kasus Kurir Sabu 1 Kg Asal Aceh
Terlibat Pabrik Ekstasi Medan, Dodi Tetap Dihukum Seumur Hidup oleh Pengadilan Tinggi  Medan
Pengadilan Tinggi Medan Kurangi Hukuman Istri Pemilik Pabrik Ekstasi, Perkuat Vonis Mati untuk Suami
Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang dan Anggotanya Dituntut Hukuman M4ti
Vonis PN Medan: Dua Kurir Sabu 10 Kg Lolos dari Hukuman Mati, Diganjar Penjara Seumur Hidup
Dua Polisi di Asahan Dilaporkan Tahanan Kasus Narkoba atas Dugaan Pelecehan Seksual
komentar
beritaTerbaru