BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

KPK Sita Dua Rumah Senilai Rp3,2 Miliar Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Adelia Syafitri - Jumat, 20 Juni 2025 08:19 WIB
67 view
KPK Sita Dua Rumah Senilai Rp3,2 Miliar Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
Gedung KPK. (foto: icw)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2021–2022.

Kali ini, dua rumah senilai total Rp3,2 miliar yang berada di Surabaya dan Mojokerto, Jawa Timur, disita oleh tim penyidik.

"Pada Kamis (19/6), dilakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto yang saat ini bernilai kurang lebih sebesar Rp3,2 miliar. Pembelian atas rumah tersebut diduga hasil dari perkara pokmas," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (20/6/2025).

Baca Juga:

Selain dua rumah tersebut, sepanjang pekan ini KPK juga menyita sejumlah aset lain.

Pada Senin (16/6), penyidik menyita satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar, meskipun lokasi spesifik belum diumumkan.

Baca Juga:

Kemudian pada Selasa (17/6), tiga bidang tanah di wilayah Tuban, Jawa Timur yang diduga akan digunakan untuk penambangan pasir, turut disita.

Namun, nilai dari aset tersebut masih dalam proses perhitungan oleh penyidik.

Dalam pengembangan penyidikan kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 21 orang tersangka pada 12 Juli 2024.

Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan penerima suap, termasuk tiga penyelenggara negara dan satu orang staf pejabat.

Sementara 17 orang lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

KPK menduga korupsi dana hibah pokmas ini melibatkan praktik suap dalam proses pengajuan, pencairan, hingga pelaksanaan kegiatan kelompok masyarakat yang seharusnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat Jatim.

"KPK terus mengusut tuntas perkara ini, termasuk pelacakan dan penyitaan aset-aset hasil korupsi yang digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka," tegas Budi.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
KPK Tetapkan PT IIM Sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
Absen dari Panggilan KPK, Gubernur Khofifah Hadiri Wisuda Anak di China
KPK Buka Peluang Periksa Gubernur Jatim Khofifah Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kementerian Agama
KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Lima Laporan Masuk Sejak 2024
KPK Panggil Deputi Gubernur BI dan Anggota DPR Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
komentar
beritaTerbaru