JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2021–2022.
Kali ini, dua rumah senilai total Rp3,2 miliar yang berada di Surabaya dan Mojokerto, Jawa Timur, disita oleh tim penyidik.
"Pada Kamis (19/6), dilakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto yang saat ini bernilai kurang lebih sebesar Rp3,2 miliar. Pembelian atas rumah tersebut diduga hasil dari perkara pokmas," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (20/6/2025).
Kemudian pada Selasa (17/6), tiga bidang tanah di wilayah Tuban, Jawa Timur yang diduga akan digunakan untuk penambangan pasir, turut disita.
Namun, nilai dari aset tersebut masih dalam proses perhitungan oleh penyidik.
Dalam pengembangan penyidikan kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 21 orang tersangka pada 12 Juli 2024.
Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan penerima suap, termasuk tiga penyelenggara negara dan satu orang staf pejabat.
Sementara 17 orang lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
KPK menduga korupsi dana hibah pokmas ini melibatkan praktik suap dalam proses pengajuan, pencairan, hingga pelaksanaan kegiatan kelompok masyarakat yang seharusnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat Jatim.
"KPK terus mengusut tuntas perkara ini, termasuk pelacakan dan penyitaan aset-aset hasil korupsi yang digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka," tegas Budi.
Kasus ini mendapat perhatian luas publik karena menyangkut dana bantuan masyarakat dan melibatkan pejabat serta swasta dalam skema korupsi berjemaah.
KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana dan melakukan pemulihan kerugian negara melalui penyitaan dan pemiskinan aset.*