Karantina Sumut memusnahkan ratusan satwa dan tumbuhan ilegal yang berasal dari berbagai negara dalam sebuah operasi gabungan, Kamis (19/6/2025). (foto: ig karantinasumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Prayatno menegaskan bahwa semua komoditas tersebut tidak memiliki dokumen karantina yang sah.
Selain melanggar hukum, komoditas ilegal ini juga berisiko tinggi membawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) seperti flu burung, PMK, LSD, rabies, anthrax, serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
"Media pembawa ilegal seperti ini sangat rentan membawa penyakit yang belum tentu bisa kita kendalikan jika sudah menyebar," ungkap Prayatno.
Selain pemusnahan, Karantina Sumut bersama instansi terkait telah melakukan penyegelan gudang dan tengah mendalami proses penyelidikan hukum sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Karantina Sumut mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membawa masuk atau mengedarkan hewan dan tumbuhan dari luar negeri tanpa dokumen resmi.
"Upaya ini dilakukan untuk menjaga Indonesia tetap bebas dari ancaman biologis yang bisa merugikan generasi saat ini dan masa depan," pungkas Prayatno.*