JAKARTA – Markas Besar TNI resmi menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung RI guna mendalami pernyataan tersangka Marcella Santoso (MS) terkait keterlibatannya dalam pembuatan dan penyebaran konten negatif tentang Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi saat mengunjungi Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Jakarta, Jumat (20/6/2025).
"Kami ingin mengetahui sejauh mana pendalaman dari Kejaksaan Agung atas pengakuan MS yang berkaitan dengan petisi RUU TNI," ujar Kristomei.
Menurutnya, pendalaman ini penting menyusul pernyataan terbuka dari Marcella yang ditayangkan dalam konferensi pers Kejagung pada 17 Juni lalu.
Dalam video tersebut, Marcella mengakui terlibat dalam pembuatan berbagai konten negatif, termasuk menyebarkan isu tentang institusi Kejaksaan, Presiden Prabowo Subianto, serta petisi Indonesia Gelap yang dikaitkan dengan pembahasan RUU TNI.
Kristomei menambahkan bahwa pihaknya juga mendalami dugaan aliran dana dalam produksi konten tersebut, sebagaimana diakui Marcella dalam pengakuannya.
Disebutkan bahwa ada dana senilai Rp500 juta dan 2 juta dolar AS yang mengalir ke sejumlah pihak seperti LSM, yayasan, hingga individu tertentu.
"Ini baru pernyataan sepihak dari MS. Maka perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk siapa saja pihak yang menerima dana dan apa motif di balik produksi konten negatif ini," katanya.
Dalam video pengakuan yang dipublikasikan sebelumnya, Marcella menyampaikan permohonan maaf atas keterlibatannya dalam penyebaran konten yang dianggap menyerang pribadi dan institusi Kejaksaan.
Ia menyebut tidak memiliki niat buruk terhadap Kejaksaan maupun pemerintahan.
Marcella Santoso, seorang advokat, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus besar.
Ia diduga terlibat dalam suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO), serta dijerat sebagai tersangka penghalangan penyidikan (obstruction of justice) dalam tiga perkara korupsi besar di Kejagung, yakni kasus ekspor CPO, kasus tata niaga timah PT Timah Tbk., dan kasus impor gula atas nama Tom Lembong.