BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

TNI Koordinasi dengan Kejagung Terkait Dugaan Konten Negatif RUU TNI oleh Marcella Santoso

Adelia Syafitri - Jumat, 20 Juni 2025 14:36 WIB
52 view
TNI Koordinasi dengan Kejagung Terkait Dugaan Konten Negatif RUU TNI oleh Marcella Santoso
Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi saat mengunjungi Gedung Jampidmil di Jakarta, Jumat (20/6/2025). (foto: ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Markas Besar TNI resmi menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung RI guna mendalami pernyataan tersangka Marcella Santoso (MS) terkait keterlibatannya dalam pembuatan dan penyebaran konten negatif tentang Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi saat mengunjungi Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Jakarta, Jumat (20/6/2025).

"Kami ingin mengetahui sejauh mana pendalaman dari Kejaksaan Agung atas pengakuan MS yang berkaitan dengan petisi RUU TNI," ujar Kristomei.

Baca Juga:

Menurutnya, pendalaman ini penting menyusul pernyataan terbuka dari Marcella yang ditayangkan dalam konferensi pers Kejagung pada 17 Juni lalu.

Dalam video tersebut, Marcella mengakui terlibat dalam pembuatan berbagai konten negatif, termasuk menyebarkan isu tentang institusi Kejaksaan, Presiden Prabowo Subianto, serta petisi Indonesia Gelap yang dikaitkan dengan pembahasan RUU TNI.

Baca Juga:

Kristomei menambahkan bahwa pihaknya juga mendalami dugaan aliran dana dalam produksi konten tersebut, sebagaimana diakui Marcella dalam pengakuannya.

Disebutkan bahwa ada dana senilai Rp500 juta dan 2 juta dolar AS yang mengalir ke sejumlah pihak seperti LSM, yayasan, hingga individu tertentu.

"Ini baru pernyataan sepihak dari MS. Maka perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk siapa saja pihak yang menerima dana dan apa motif di balik produksi konten negatif ini," katanya.

Dalam video pengakuan yang dipublikasikan sebelumnya, Marcella menyampaikan permohonan maaf atas keterlibatannya dalam penyebaran konten yang dianggap menyerang pribadi dan institusi Kejaksaan.

Ia menyebut tidak memiliki niat buruk terhadap Kejaksaan maupun pemerintahan.

Marcella Santoso, seorang advokat, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus besar.

Ia diduga terlibat dalam suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO), serta dijerat sebagai tersangka penghalangan penyidikan (obstruction of justice) dalam tiga perkara korupsi besar di Kejagung, yakni kasus ekspor CPO, kasus tata niaga timah PT Timah Tbk., dan kasus impor gula atas nama Tom Lembong.

Tak hanya itu, pada awal Mei 2025, ia kembali dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus suap vonis lepas CPO.

TNI menegaskan pentingnya pengusutan tuntas kasus ini mengingat konten-konten negatif tersebut tidak hanya merugikan nama baik institusi negara, tetapi juga berpotensi memecah belah kepercayaan publik terhadap proses legislasi dan penegakan hukum nasional.*

(at/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Eks Ketua PN Jaksel Serahkan Rp6,9 Miliar ke Kejagung, Diduga Suap Kasus Ekspor CPO
SBY dan Presiden Prabowo Bertukar Pesan Bahas Revisi UU TNI: 80 Persen Aman, Tapi Ada Pasal Rawan
Gunungan Uang Rp11,8 Triliun Disita Kejagung, Jadi Bukti Salah Satu Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
Marcella Santoso Minta Maaf Usai Sebar Narasi Negatif Soal Jaksa Agung hingga Presiden Prabowo
Dirjen Komunikasi Publik: Profesi Jurnalis Harus Dijaga di Era Tsunami Informasi
Kronologi Chromebook Dibedah, Kejagung Periksa Ulang Eks Stafsus Nadiem
komentar
beritaTerbaru
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

TAPSEL Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tapanuli Selatan, Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, menyampaikan kepri

Opini