SERDANG BEDAGAI – Seorang pria berinisial KBS (44), warga Dusun II, Desa Bahsidua, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dilaporkan ke Polres Sergai atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
KBS diduga mengunggah kata-kata tidak pantas terhadap akun resmi Facebook Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya dan akun FacebookPolres Sergai melalui akun pribadinya, Krist Bernard Siregar.
Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/201/VI/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 9 Juni 2025.
Dalam keterangannya kepada wartawan, KBS mengaku telah mengunggah komentar bernada hinaan kepada pejabat publik melalui media sosial.
"Ya, saya mengakui telah mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada beliau melalui akun Facebook saya. Saat diperiksa, saya diberi sembilan hingga sepuluh pertanyaan," kata KBS.
Menanggapi kasus tersebut, tokoh masyarakat Serdang Bedagai, Jhon Rawansen Purba, mendesak Polres Sergai untuk menindak tegas pelaku.
Ia menilai penghinaan terhadap pejabat publik, terutama yang dilakukan secara terbuka di media sosial, dapat merusak etika bermedia dan menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat.
"Saya meminta Polres Sergai untuk segera menangkap pelaku penghinaan terhadap akun resmi Bupati Serdang Bedagai. Apalagi, pelaku juga menghina Kapolres di akun resmi milik kepolisian. Ini tindakan yang sangat tidak etis," tegas Jhon.
Ia menambahkan bahwa media sosial bukanlah ruang bebas tanpa batas, dan setiap individu harus sadar akan konsekuensi hukum dari ujaran kebencian atau penghinaan yang disebarkan secara publik.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny Pance Simatupang, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap KBS.