MEDAN -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan dua orang tersangka, yakni seorang perempuan berinisial LL (44) dan seorang pria berinisial TS (50). Keduanya kini tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik.
Kasus ini berawal dari laporan yang menyebutkan bahwa tiga remaja perempuan, SA (19), CN (15), dan MS (14), diajak untuk tinggal di rumah kos milik tersangka LL yang berlokasi di Kabupaten Serdang Bedagai. Beberapa hari kemudian, mereka ditawari pekerjaan di sebuah kafe yang berada di Kabanjahe, Kabupaten Karo.
"Modus para pelaku adalah menjanjikan tempat tinggal dan pekerjaan, namun kenyataannya korban dieksploitasi secara seksual dengan dijadikan pekerja di tempat hiburan malam," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., Jumat (20/6/2025).
Menurut keterangan korban, mereka dipaksa melayani tamu pria dan hasilnya disetor sebagian kepada pengelola kafe tersebut. Salah satu korban bahkan sempat mencoba kabur bersama temannya untuk melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.
Kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk kejahatan serius. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Pemberantasan TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Ini merupakan bentuk kejahatan serius dan tidak bisa ditoleransi. Kami akan tuntaskan pengusutan kasus ini hingga ke akar-akarnya," tegas Kombes Ferry Walintukan.
Polda Sumut juga memastikan bahwa ketiga korban kini telah berada dalam pengawasan lembaga perlindungan anak dan mendapat pendampingan psikologis serta hukum sesuai prosedur.
Penyelidikan masih terus berlanjut. Polisi membuka peluang akan adanya jaringan perdagangan orang yang lebih luas dan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.*
(tb/j006)
Editor
: Justin Nova
Janji Pekerjaan di Kafe, 3 Anak Dieksploitasi Seksual: Polda Sumut Amankan 2 Tersangka TPPO